Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

12

 teknologi secara global, serta meningkatnya interaksi dan interdependensi
 antarnegara dan antarbangsa, maka makin meningkat pula hubungan
 internasional yang diwarnai dengan kerja sama dalam berbagai bidang.
 Kemajuan dalam pembangunan yang dicapai Indonesia di berbagai bidang telah
 menyebabkan makin meningkatnya kegiatan Indonesia di dunia internasional,
 baik dari pemerintah maupun swasta/perseorangan, membawa akibat perlu
 ditingkatkannya perlindungan terhadap kepentingan negara dan warga negara.
 Pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tidak dapat dipisahkan dari
konsepsi Ketahanan Nasional. Ketahanan Nasional adalah kondisi kehidupan
bangsa Indonesia berdasarkan Wawasan Nusantara dalam rangka mewujudkan
daya tangkal dan daya tahan untuk dapat mengadakan interaksi dengan
lingkungan pada suatu waktu sedemikian rupa, sehingga dapat menjamin
kelangsungan hidup dan perkembangan kehidupan bangsa Indonesia untuk
mencapai tujuan nasional, yakni suatu masyarakat adil dan makmur dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila.

b. UU RI Nomor 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional. Dalam
melaksanakan politik luar negeri yang diabdikan kepada kepentingan nasional,
Pemerintah Republik Indonesia melakukan berbagai upaya termasuk membuat
perjanjian internasional dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek-
subjek hukum internasional lain. Perkembangan dunia yang ditandai dengan
pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah meningkatkan
intensitas hubungan dan interdependensi antarnegara. Sejalan dengan
peningkatan hubungan tersebut, maka makin meningkat pula kerja sama
internasional yang dituangkan dalam beragam bentuk perjanjian internasional.
Perjanjian internasional yang dimaksud dalam undang-undang ini adalah setiap
perjanjian di bidang hukum publik, diatur oleh hukum internasional, dan dibuat
oleh Pemerintah dengan negara, organisasi internasional, atau subjek hukum
internasional lain. Bentuk dan nama perjanjian internasional dalam praktiknya
cukup beragam, antara lain : treaty, convention, agreement, memorandum o f
understanding, protocol, charter, declaration, final act, arrangement, exchange o f
notes, agreed minutes, summary records, process verbal, modus vivendi, dan
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17