Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

13

 letter o f intent. Pada umumnya bentuk dan nama perjanjian menunjukkan bahwa
 materi yang diatur oleh perjanjian tersebut memiliki bobot kerja sama yang
 berbeda tingkatannya. Namun demikian, secara hukum, perbedaan tersebut
 tidak mengurangi hak dan kewajiban para pihak yang tertuang di dalam suatu
 perjanjian internasional. Penggunaan suatu bentuk dan nama tertentu bagi
 perjanjian internasional, pada dasarnya menunjukkan keinginan dan maksud
 para pihak terkait serta dampak politiknya bagi para pihak tersebut.

c. Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2014 tentang pencabutan
Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pred.Kab/6/1967
tanggal 28 Juni 1967 dan penyebutan negara Republik Rakyat Cina diubah
menjadi Republik Rakyat Tiongkok. Dengan pertimbangan istilah "Tjina"
sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor
SE-06/Pred.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967, yang pada pokoknya merupakan
pengganti istilah “Tionghoa/Tiongkok? telah menimbulkan dampak psikososial-
diskriminatif dalam hubungan sosial warga bangsa Indonesia dari keturunan
Tionghoa, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Keputusan
Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang pencabutan Surat Edaran Presidium
Kabinet Ampera itu. Dalam Keppres yang ditandatangani pada 14 Maret 2014
itu, Presiden SBY menilai, pandangan dan perlakuan diskriminatif terhadap
seorang, kelompok, komunitas dan/atau ras tertentu, pada dasarnya melanggar
nilai, prinsip perlindungan hak asasi manusia. “Karena itu, bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-
Undang tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang tentang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis,” bunyi Menimbang poin b Keppres tersebut.
Presiden juga menjelaskan, sehubungan dengan pulihnya hubungan baik dan
semakin eratnya hubungan bilateral dengan Tiongkok, maka dipandang perlu
sebutan yang tepat bagi negara People’s Republic o f China dengan sebutan
negara Republik Rakyat Tiongkok. Dalam diktum menimbang Keppres itu
disebutkan, bahwa ketika UUD 1945 ditetapkan, para perumus UUD tidak
menggunakan sebutan Cina melainkan menggunakan frasa peranakan Tionghoa
bagi orang-orang bangsa lain yang dapat menjadi warga negara apabila
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18