Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

15

           menimbulkan potensi konflik. Oleh sebab itu, keamanan regional merupakan hal
           pertama yang perlu diupayakan demi terciptanya stabilitas internasional. Kedua,
          keamanan regional sangat berhubungan dan mempengaruhi keamanan nasional
          negara yang terletak di dalam region yang bersangkutan, Sebuah region yang
          aman akan mendukung stabilitas ekonomi maupun politik negara-negara yang
          berada dalam region tersebut, misalnya Uni Eropa dan ASEAN. Sementara itu,
          region yang penuh konflik akan mengancam keamanan nasional negara di
          dalamnya, misalnya konflik nasional dan regional di Timur Tengah yang
          berkepanjangan.

         b. Teori tentang Geostrategi Suatu Negara. Geostrategi adalah rumusan
         strategi nasional dengan memperhitungkan kondisi dan konstelasi geografi
         sebagai faktor utama. Dalam merumuskan geostrategi perlu memperhatikan
         berbagai faktor internal dan eksternal yang akan memengaruhinya, yaitu
         geografi, demografi, sumber kekayaan alam, ideologi, politik, ekonomi, sosial
         budaya, serta pertahanan dan keamanan, di samping faktor lainnya seperti
         kedaan global dan regional. Pada era. globalisasi seperti saat ini sistem
         teknologi global telah semakin modern dan canggih sehingga menjadikan batas-
         batas antarnegara menjadi kabur. Di samping itu, bentuk ancaman terhadap
         suatu bangsa telah berubah menjadi bentuk ancaman multidimensi yang meliputi
         seluruh aspek kehidupan masyarakat. Kondisi semacam itu suka atau tidak
         suka akan sangat berpengaruh terhadap Eksistensi dan kedaulatan suatu
         bangsa sehingga kini suatu bangsa dituntut memiliki geostrategi yang andal dan
         dinamis serta mampu menyesuaikan dengan perkembangan bangsa lainnya.

         c. P rinsip-prinsip Hukum internasional tentang hubungan antar
         Negara4. Prinsip-prinsip hukum internasional mengenai bagaimana lembaga
         antar Negara dilakukan mulai mendapat perhatian masyarakat internasional

4Huala Adolf, Aspek-aspek Negara Dalam Hukum international, Keni Media, 2011
   10   11   12   13   14   15   16   17   18