Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
14
kedudukan dan tempat tinggalnya di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai
tanah airnya, dan bersikap setia kepada negara Republik Indonesia. Karena itu,
melalui Keppres No. 12/2014 tertanggal 14 Maret 2014 itu, Presiden SBY
mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran Presidium Kabinet
Ampera Nomor SE-06/Pred.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967. Selanjutnya,
dengan berlakunya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 itu, maka dalam
semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan istilah orang dari
atau komunitas Tjina/China/Cina diubah menjadi orang dan/atau komunitas
Tionghoa, dan untuk penyebutan negara Republik Rakyat China diubah menjadi
Republik Rakyat Tiongkok.
9. Landasan Teori
a. Teori Kawasan Hubungan Internasional3. Region atau kawasan
diartikan sebagai sekumpulan negara yang memiliki kedekatan geografis karena
berada dalam satu wilayah tertentu. Meskipun demikian, kedekatan geografis
saja tidakxukup untuk menyatukan negara dalam satu kawasan. Hettne dan
Soderbaun mengemukakan bahwa kedekatan geografis tersebut perlu didukung
adanya kesamaan budaya, keterikatan sosial dan sejarah yang sama. Dengan
demikian, syarat terbentuknya satu kawasan dapat terpenuhi secara geografis
dan struktural. Dengan logika ini, maka seharusnya semua kawasan di dunia
dapat menjadi sekumpulan negara yang mendeklarasikan diri mereka sebagai
satu kawasan yang sama. Namun pada kenyataannya, tidak semua kawasan
memiliki intensitas interaksi dan kemajuan yang sama antara satu kawasan
dengan yang lainnya. Regional security atau keamanan regional merupakan
keadaan yang sangat penting untuk diciptakan mengingat posisinya dalam dua
hal. Pertama, sebagai elemen pembentuk keamanan internasional ataupun
konflik internasional. Hal ini karena region tersebut saling berhubungan dengan
negara-negara atau aktor lain di luar region sehingga interaksi tersebut
3Wiwien Apriliani, Teori Regionalisme, skiasyik.wordpress.com