Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

16

terutama setelah Perang Dunia ke II. Prinsip-prinsip tersebut dapat terbagi
kedalam tiga bagian yang dapat dikualifikasikan menjadi 2 dimensi yaitu :

 1) Prinsip koeksistensi atau berdampingan secara damai {peaceful
co-existence).Hukum koeksistensi ini terkandung didalamnya kebutuhan
dan kemungkinan Negara-negara untuk bekerjasama di bidang ekonomi,
politik dan budaya. Korovin, 1950-1960, menambahkan, prinsip
koeksistensi dengan damai hanya mungkin dapat terlaksana apabila
prinsip-prinsip umum yang diakui hokum internasional diterapkan dengan
permanen (the general principles recognized by international law are
perm anently observed). Instrumen hukum internasional yang didalamnya
mengandung prinsip koeksistensi secara damai ini adalah Treaty on Tibet
yang ditandatangani di Beijing tanggal 29 April 1954, yang memuat 5
prinsip yang dikenal dengan The Principles ofP anch Shila, adalah

a. Mutual respect fo r each others territorials integrity and
sovereignty

b. Mutual non aggression                          v

c. Mutual non interference in each others affair

d. Equality and m utual benefit

e. Peaceful co existence

2) Prinsip Hubungan Bersahabat (Friendly Relations). Prinsip ini
merupakan reaksi terhadap prinsip koeksistensi secara damai. Dasar
hukum nya adalah Resolusi Majelis Umum PBB no 1815 (XVII) tanggal 18
Desember 1962.

3) Prinsip Kerjasama internasional (International Cooperation).
Prinsip ini lebih menekankan kerjasama antar negara di dunia, terutama
dalam menghadapi masalah bersama umat manusia. Dasar hukum nya
adalah United Nation Convention Against Transnational Organized Crime
(2000)
   11   12   13   14   15   16   17   18