Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

72

 keras (hard power) dan kekuatan yang cerdas (smart power) untuk
 mendukung upaya pertahanan negara. Potensi sumber daya nasional yang
 ditransformasikan menjadi kekuatan pertahanan negara digunakan untuk
 penyelenggaraan pertahanan negara. Sumber daya pertahanan negara
 bertumpu pada sumber daya pertahanan militer dan sumber daya
 pertahanan nirmiliter. Penyelenggaraan pertahanan negara yang kuat
perlu mendapat dukungan dari industri pertahanan yang kuat dan mandiri.
Dalam rangka menjamin eksistensi bangsa dan negara dengan melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tanah tumpah darah Indonesia
serta untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah
NKRI perlu dilaksanakan suatu sistem pertahanan negara kuat dan handal.
Kemampuan penyelenggaraan pertahanan negara yang kuat dan handal
untuk menghadapi ancaman militer dan ancaman nonmiliter memerlukan
dukungan alat utama sistem senjata (alutsista) yang tidak saja canggih,
tetapi juga sustainable. Untuk memenuhi kebutuhan alutsista tersebut
diperlukan industri pertahanan yang kuat dan mandiri.

         Sebagai subjek dari upaya ini adalah Kementerian Pertahanan
dalam penyusunan strategi pertahanan negara, Kementerian Perindustrian
dalam pengelolaan industri strategis dan industri pertahanan, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Nasional untuk menyusun kurikulum
pendidikan dalam rangka penyelenggaraan pendidikan untuk menyiapkan
sumber daya manusia yang berkualitas.

         Sedangkan sebagai objek dari upaya ini adalah institusi-institusi
yang terkait seperti Markas Besar TNI dalam rangka penyiapan dan
pembinaan komponen pertahanan, industri strategis seperti PT Pindad, PT
PAL, PT DI dan industri strategis pendukung lainnya.

         Untuk metode yang digunakan adalah sinergitas antar komponen
bangsa terkait dan melalui pendidikan, pelatihan serta kegiatan-kegiatan
yang diselenggarakan komponen bangsa dalam rangka membentuk dan
membangun sistim pertahanan negara.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9