Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

31

      perbatasan darat sepanjang 2.004 km dengan hanya 3 (tiga) pintu
       perbatasan resmi dan kegiatan patroli keamanan sangat minim
      terutama pada pintu-pintu perbatasan tidak resmi yang tidak dijaga,
      sangat berat bagi TNI dan POLRI. Keadaan ini sudah pasti
      menimbulkan kerawanan dan bahkan gangguan keamanan dan
      pertahanan karena banyaknya pelintas batas, baik WNI penduduk
      perbatasan maupun warga Malaysia, baik melalui pos resmi maupun
      melalui pos tidak resmi di sepanjang perbatasan sehingga
      mengakibatkan berbagai kegiatan ilegal terjadi di sepanjang daerah
      perbatasan Kalimantan. Kegiatan ilegal ini banyak dilakukan oleh
      oknum-oknum dari negara tetangga bekerjasama dengan masyarakat
      Indonesia. Kegiatan-kegiatan illegal ini ini dipicu oleh kemiskinan dan
      rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat di sekitar perbatasan,
      serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di kawasan
      tersebut terutama tidak adanya pos terpadu54 yang melibatkan semua
      instansi terkait seperti Bea-Cukai, POLRI, TNI, dan Perdagangan.
      Kegiatan ilegal ini menciptakan gangguan stabilitas ekonomi dan
      hankam seperti illegal fishing (diperkirakan kerugian negara
      mencapai + Rp. 20 Triliun per tahun55), belum lagi illegal logging,
      illegal mining, illegal migrant, human trafficking, peredaran obat
      terlarang (illicit drug trafficking), serta berbagai penyeludupan
      (perdagangan manusia-trafficking in person, senjata-arm smuggling,
      pasir, BBM, dan aktivitas ilegal lain yang merugikan pihak Indonesia.
      Bahkan kondisi ini semakin rumit dengan maraknya kejahatan lintas
      negara atau Transnational Organized Crime (TOC).

             Khusus menyangkut penyelundupan narkoba, sepanjang daerah
      perbatasan Indonesia di Kalimantan bagian Utara dengan Malaysia
     memiliki banyak jalan tikus dan pelabuhan tikus yang sangat rawan
     terhadap penyeludupan seperti shabu-shabu dan ekstasi56. Di
     pelabuhan resmi yang ada di perbatasan narkotika juga bisa
     diseludupkan karena perangkat pemindai tidak bisa memeriksa

http://www.bnpp.go.id/berita/138-sangat-rawan-penyeludupan-perbatasan-tidak-ada-pos-terpadu tanggal 11 Agustus 20 141404
http://www.dekin.kkp.go.id/viewt.php?id=20120126190032310257614160448579420803994758 tanggal 10 Agustus 2014 jam 1933
http://www.bnpp.go.id/berita/153-pelabuhan-tikus-di-perbatasan-rawan-penyelundupan-narkotika tanggal 11 Agustus 2014 jam 1356
   10   11   12   13   14   15   16   17   18