Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

87

       adalah BNPP dengan Instansi terkaitnya adalah K/L
       BNPP, KPANRB dan BKN. Obyeknya menyangkut SDM
       dan kelembagaan, sedang metodenya adalah penegakan
       hukum, koordinasi dan fasilitasi. Waktu pelaksanaannya
       adalah jangka menengah (2015-2019: mulai tahun kedua).

       i) Melaksanakan diplomasi dan negosiasi untuk
       penyelesaian perbatasan (tapal batas). Penanggung
       jawabnya adalah BNPP dengan Instansi terkaitnya
       adalah K/L BNPP dan Lemhannas. Obyeknya menyangkut
       SDM dan kelembagaan, sedang metodenya adalah
       koordinasi dan fasilitasi. Waktu pelaksanaannya adalah
       jangka menengah (2015-2019: dapat dilakukan seawal
       mungkin karena negosiasi ini sudah berjalan lama).

4) Tahap Pengendalian/Pengawasan

       a) Melaksanakan pemantauan terhadap pelaksanaan
       seluruh program/kegiatan peningkatan kapasitas dan
       kemampuan personel dan organisasi BNPP (edukasi,
       sosialisasi, koordinasi, legislasi, fasilitasi, penegakan
       hukum, seleksi dan rekrutmen) secara berkala: bulanan
       dan triwulanan. Penanggung jawabnya adalah BNPP
       dengan Instansi terkaitnya K/L BNPP. Obyeknya
       menyangkut regulasi, SDM dan kelembagaan, sedang
       metodenya adalah monitoring, koordinasi dan fasilitasi.
       Waktu pelaksanaannya adalah jangka menengah (2015-
       2019: mulai tahun pertama).

       b) Melaksanakan evaluasi terhadap keseluruhan
       pelaksanaan program/kegiatan peningkatan kapasitas dan
       kemampuan personel dan organisasi BNPP (edukasi,
       sosialisasi, koordinasi, legislasi, fasilitasi, penegakan
       hukum, seleksi dan rekrutmen). Penanggung jawabnya
       adalah BNPP dengan Instansi terkaitnya adalah K/L
        BNPP, Kemdikbud, Lemhannas, KPANRB, BKN, dan PT.
   1   2   3   4   5   6   7   8