Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
87
adalah BNPP dengan Instansi terkaitnya adalah K/L
BNPP, KPANRB dan BKN. Obyeknya menyangkut SDM
dan kelembagaan, sedang metodenya adalah penegakan
hukum, koordinasi dan fasilitasi. Waktu pelaksanaannya
adalah jangka menengah (2015-2019: mulai tahun kedua).
i) Melaksanakan diplomasi dan negosiasi untuk
penyelesaian perbatasan (tapal batas). Penanggung
jawabnya adalah BNPP dengan Instansi terkaitnya
adalah K/L BNPP dan Lemhannas. Obyeknya menyangkut
SDM dan kelembagaan, sedang metodenya adalah
koordinasi dan fasilitasi. Waktu pelaksanaannya adalah
jangka menengah (2015-2019: dapat dilakukan seawal
mungkin karena negosiasi ini sudah berjalan lama).
4) Tahap Pengendalian/Pengawasan
a) Melaksanakan pemantauan terhadap pelaksanaan
seluruh program/kegiatan peningkatan kapasitas dan
kemampuan personel dan organisasi BNPP (edukasi,
sosialisasi, koordinasi, legislasi, fasilitasi, penegakan
hukum, seleksi dan rekrutmen) secara berkala: bulanan
dan triwulanan. Penanggung jawabnya adalah BNPP
dengan Instansi terkaitnya K/L BNPP. Obyeknya
menyangkut regulasi, SDM dan kelembagaan, sedang
metodenya adalah monitoring, koordinasi dan fasilitasi.
Waktu pelaksanaannya adalah jangka menengah (2015-
2019: mulai tahun pertama).
b) Melaksanakan evaluasi terhadap keseluruhan
pelaksanaan program/kegiatan peningkatan kapasitas dan
kemampuan personel dan organisasi BNPP (edukasi,
sosialisasi, koordinasi, legislasi, fasilitasi, penegakan
hukum, seleksi dan rekrutmen). Penanggung jawabnya
adalah BNPP dengan Instansi terkaitnya adalah K/L
BNPP, Kemdikbud, Lemhannas, KPANRB, BKN, dan PT.