Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

92

adalah koordinasi dan fasilitasi. Waktu pelaksanaannya
adalah jangka menengah (2015-2019: dilaksanakan secara
bertahap dan terns menerus berkelanjutan mulai tahun
kedua).

4) Tahap Pengendalian/Pengawasan

a) Melaksanakan      pemantauan    pelaksanaan

program/kegiatan pembangunan sarpras dan pelayanan

transportasi oleh berbagai sumber pendanaan secara

berkala: bulanan dan triwulanan. Penanggung jawabnya

adalah BNPP dengan Instansi terkaitnya adalah K/L

BNPP. Obyeknya menyangkut Sarpras dan pelayanan,

sedang metodenya adalah monitoring, koordinasi dan

fasilitasi. Waktu pelaksanaannya adalah jangka menengah

(2015-2019: mulai tahun pertama).

b) Melaksanakan evaluasi keseluruhan pelaksanaan
program/kegiatan pembangunan sarpras dan pelayanan
transportasi oleh berbagai sumber pendanaan.
Penanggung jawabnya adalah BNPP dengan Instansi
terkaitnya adalah K/L BNPP, Kemdikbud dan PT.
Obyeknya menyangkut SDM dan kelembagaan, sedang
metodenya adalah evaluasi, koordinasi dan fasilitasi.
Waktu pelaksanaannya adalah jangka menengah (2015-
2019: pada setiap akhir tahun berjalan, mulai tahun kedua).

       Demikianlah pembahasan mengenai kebijakan, strategi dan upaya
yang ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan konektivitas
transportasi yang rendah di daerah perbatasan Kalimantan. Pembahasan
berikutnya adalah penutup yang akan merangkum kesimpulan dan saran
dari penulisan ini.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13