Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
91
transportasi. Penanggung jawabnya adalah BNPP dengan
Instansi terkaitnya adalah K/L BNPP, KBUMN dan
KADIN. Obyeknya menyangkut Sarpras dan pelayanan,
sedang metodenya adalah koordinasi dan fasilitasi. Waktu
pelaksanaannya adalah jangka menengah (2015-2019:
tahun pertama).
3) Tahap Pelaksanaan
a) Melaksanakan pembangunan sarpras dan pelayanan
transportasi. Penanggung jawabnya adalah BNPP dengan
Instansi terkaitnya adalah K/L BNPP. Obyeknya
menyangkut Sarpras dan pelayanan, sedang metodenya
adalah koordinasi, fasilitasi, dan pembangunan. Waktu
pelaksanaannya adalah jangka menengah (2015-2019:
dilaksanakan secara bertahap dan terus menerus
berkelanjutan mulai tahun kedua).
b) Melaksanakan supervisi dan pendampingan kepada
TNI/POLRI/BUMN/Swasta/pihak ketiga lainnya yang
membangun sarpras dan pelayanan transportasi dalam
skema khusus terutama pada daerah-daerah yang tidak
dapat dikerjakan dengan pendekatan normal. Penanggung
jawabnya adalah BNPP dengan Instansi terkaitnya
adalah K/L BNPP, KBUMN dan KADIN. Obyeknya
menyangkut Sarpras dan pelayanan, sedang metodenya
adalah koordinasi dan fasilitasi. Waktu pelaksanaannya
adalah jangka menengah (2015-2019: dilaksanakan secara
bertahap dan terus menerus berkelanjutan mulai tahun
kedua).
c) Melaksanakan uji coba dan serah operasi jika sudah
ada sarpras dan pelayanan yang dapat difungsikan untuk
dimanfaatkan. Penanggung jawabnya adalah BNPP
dengan Instansi terkaitnya adalah K/L BNPP. Obyeknya
menyangkut Sarpras dan pelayanan, sedang metodenya