Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

91

       transportasi. Penanggung jawabnya adalah BNPP dengan
       Instansi terkaitnya adalah K/L BNPP, KBUMN dan
       KADIN. Obyeknya menyangkut Sarpras dan pelayanan,
       sedang metodenya adalah koordinasi dan fasilitasi. Waktu
       pelaksanaannya adalah jangka menengah (2015-2019:
       tahun pertama).

3) Tahap Pelaksanaan

       a) Melaksanakan pembangunan sarpras dan pelayanan
       transportasi. Penanggung jawabnya adalah BNPP dengan
       Instansi terkaitnya adalah K/L BNPP. Obyeknya
       menyangkut Sarpras dan pelayanan, sedang metodenya
       adalah koordinasi, fasilitasi, dan pembangunan. Waktu
       pelaksanaannya adalah jangka menengah (2015-2019:
       dilaksanakan secara bertahap dan terus menerus
       berkelanjutan mulai tahun kedua).

       b) Melaksanakan supervisi dan pendampingan kepada
       TNI/POLRI/BUMN/Swasta/pihak ketiga lainnya yang
       membangun sarpras dan pelayanan transportasi dalam
       skema khusus terutama pada daerah-daerah yang tidak
       dapat dikerjakan dengan pendekatan normal. Penanggung
       jawabnya adalah BNPP dengan Instansi terkaitnya
       adalah K/L BNPP, KBUMN dan KADIN. Obyeknya
       menyangkut Sarpras dan pelayanan, sedang metodenya
       adalah koordinasi dan fasilitasi. Waktu pelaksanaannya
       adalah jangka menengah (2015-2019: dilaksanakan secara
       bertahap dan terus menerus berkelanjutan mulai tahun
       kedua).

       c) Melaksanakan uji coba dan serah operasi jika sudah
       ada sarpras dan pelayanan yang dapat difungsikan untuk
       dimanfaatkan. Penanggung jawabnya adalah BNPP
       dengan Instansi terkaitnya adalah K/L BNPP. Obyeknya
        menyangkut Sarpras dan pelayanan, sedang metodenya
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12