Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

18

                  NRI tahun 1945. 2. PemHu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
                  Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
                  Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan
                  Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
                  Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan
                  Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam Negara Kesatuan
                  Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD NRI tahun
                  1945.

                  2) Kepala daerah (Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
                 dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota.

                          a) UU No 12/2008 Tentang Perubahan Kedua Atas
                          Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
                          Pemerintahan Daerah disebutkan dalam Pasal 56 ayat
                          (1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam
                          satu pasangan calon yang dilaksanakan secara
                          demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas,
                          rahasia, jujur dan adil.

                          b) Pasal 1 angka 4 UU No 15/2011 tentang
                          Penyelenggaran Pemilu. Disebutkan, pemilihan kepala
                          daerah dilakukan secara demokratis berdasarkan asas
                          luber dan jurdil

        d. Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2005.
                  Dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2005

        tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian
        Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka mekanisme untuk
        menentukan pemimpin suatu daerah harus mempedomani
        Peraturan Pemerintah ini.15

15 Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
   11   12   13   14   15   16   17