Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
18
NRI tahun 1945. 2. PemHu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD NRI tahun
1945.
2) Kepala daerah (Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota.
a) UU No 12/2008 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah disebutkan dalam Pasal 56 ayat
(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam
satu pasangan calon yang dilaksanakan secara
demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil.
b) Pasal 1 angka 4 UU No 15/2011 tentang
Penyelenggaran Pemilu. Disebutkan, pemilihan kepala
daerah dilakukan secara demokratis berdasarkan asas
luber dan jurdil
d. Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2005.
Dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2005
tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka mekanisme untuk
menentukan pemimpin suatu daerah harus mempedomani
Peraturan Pemerintah ini.15
15 Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah