Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
13
dalam segala bidang pembangunan, baik di bidang ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya maupun di bidang pertahanan dan keamanan.
Seorang pemimpin nasional yang berkarakter, berideologi
Pancasila, dalam proses rekruitmen, proses seleksi dan saat
menjalankan tugasnya senantiasa menjunjung tinggi
mengejawantahkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila.
Paradigma tersebut di atas sesungguhnya mengindikasikan
agar mengembangkan karakter kepemimpinan nasional yang memiliki
wawasan kebangsaan dan juga sifat-sifat kenegarawan yang
berdasarkan Pancasila. Pancasila sebagai padangan hidup bangsa
serta sebagai falsafah negara, maka karakter kepemimpinan nasional
yang senantiasa memiliki pola pikir, pola sikap dan pola tindak sesuai
dengan Pancasila.
Sebagaimana harapan Ketua BPUPKI Dr. Radjiman
Wedyodiningrat yang tertulis di dalam Kata Pengantarnya di buku
“Pidato Lahirnya Pancasila” oleh Bung Karno pada 1 Juni 1945 yang
diterbitkan pertama kali pada tahun 1947, beliau mengatakan:
“Mudah-mudahan Lahirnya Pancasila ini dapat dijadikan pedoman
oleh nusa dan bangsa kita seluruhnya dalam usaha memperjuangkan
dan menyempurnakan Kemerdekaan Negara. ”
b. UUD NRI Tahun 1945 sebagai Landasan Konstitusional.
Sebagai hukum dasar negara, UUD NRI tahun 1945 telah
mengatur bagaimana persyaratan sebagai pemimpin nasional:
Dalam Pasal 6 (1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden
harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak
pemah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri,
tidak pemah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan
jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden
dan Wakil Presiden. (2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan
Wakil Presiden diaturlebih lanjut dengan undang-undang.12
12 Pasal 6 (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945