Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

13

          dalam segala bidang pembangunan, baik di bidang ideologi, politik,
         ekonomi, sosial budaya maupun di bidang pertahanan dan keamanan.

                   Seorang pemimpin nasional yang berkarakter, berideologi
          Pancasila, dalam proses rekruitmen, proses seleksi dan saat
         menjalankan tugasnya senantiasa menjunjung tinggi
         mengejawantahkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila.

                   Paradigma tersebut di atas sesungguhnya mengindikasikan
         agar mengembangkan karakter kepemimpinan nasional yang memiliki
         wawasan kebangsaan dan juga sifat-sifat kenegarawan yang
         berdasarkan Pancasila. Pancasila sebagai padangan hidup bangsa
         serta sebagai falsafah negara, maka karakter kepemimpinan nasional
         yang senantiasa memiliki pola pikir, pola sikap dan pola tindak sesuai
         dengan Pancasila.

                  Sebagaimana harapan Ketua BPUPKI Dr. Radjiman
         Wedyodiningrat yang tertulis di dalam Kata Pengantarnya di buku
         “Pidato Lahirnya Pancasila” oleh Bung Karno pada 1 Juni 1945 yang
         diterbitkan pertama kali pada tahun 1947, beliau mengatakan:
         “Mudah-mudahan Lahirnya Pancasila ini dapat dijadikan pedoman
         oleh nusa dan bangsa kita seluruhnya dalam usaha memperjuangkan
         dan menyempurnakan Kemerdekaan Negara. ”

         b. UUD NRI Tahun 1945 sebagai Landasan Konstitusional.
                  Sebagai hukum dasar negara, UUD NRI tahun 1945 telah

         mengatur bagaimana persyaratan sebagai pemimpin nasional:
                  Dalam Pasal 6 (1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden

         harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak
        pemah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri,
         tidak pemah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan
        jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden
        dan Wakil Presiden. (2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan
         Wakil Presiden diaturlebih lanjut dengan undang-undang.12

12 Pasal 6 (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16