Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
33
b. Sinergitas antar lembaga dalam mengelola kewaspadaan
nasional masih lemah.
1) Sinergitas antar lembaga pemerintah pusat maupun
daerah masih lemah, sebagian masih beranggapan bahwa
Kewaspadaan Nasional menjadi urusan badan Intelijen saja
atau TNI-Polri padahal TAHG sulit diprediksi.
2) Kurang terpadunya pembuatan suatu Kebijakan baik
ditingkat pusat maupun daerah yang berdampak terjadinya
kesenjangan sosial dan berpotensi terjadinya konflik sosial.
3) Harmonisasi peraturan perundangan tentang koordinasi
intelijen masih perlu dibahas lebih cermat agar terjadi
sinkronisasi dalam pelaksanaan dilapangan.
4) Lemahnya penegakan hukum. Konflik yang terjadi di
Indonesia umumnya muncul sebagai akibat kesenjangan, dan
dipicu adanya kebijakan aparat birokrasi yang diskriminatif
serta penegakan hukum yang dinilai kurang adil dan tidak
• berjalan sebagaimana mestinya.
c. Lemahnya kepedulian dan naluri deteksi dini, peringatan
dini, cegah dini.
1) Lemahnya kepedulian, naluri deteksi dini, peringatan
dini yang merupakan bagian dari kewaspadaan nasional, dan
bukan kegiatan badan intelijen saja tetapi merupakan
kewajiban seluruh masyarakat dalam melihat suatu indikasi
keganjilan maupun sesuatu kegiatan yang tidak lazim untuk
dapat segera ditindaklanjuti, dan diselesaikan oleh pemerintah.
2) Adanya keraguan penangan permasalahan oleh
pemerintah daerah, aparat keamanan dan tokoh masyarakat
dalam mencegah, menangkal serta kurang tanggapnya
menghentikan permasalahan sebelum berkembang secara
cepat menjadi masalah yang besar, keragu raguan ini dapat
disebabkan kemungkinan ada keberpihakan ataupun kurang
integral dan komperhensif nya dalam melihat suatu masalah.