Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
67
b. Upaya pada Strategi-2. Meningkatkan sinergitas antar
lem baga dalam mengelola Kewaspadaan Nasional. Upaya yang
dapat dilakukan adalah:
1) Kementerian Polhukam, Kementerian dalam negeri,
mengkoordinir untuk meningkatkan sinergitas antar
kelembagaan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
dalam mengelola kewaspadaan Nasional, menselaraskan
peraturan perundangan antara produk UU yang dibuat oleh
pemerintah pusat dengan Perda yang dibuat oleh pemerintah
daerah yang merupakan penjabarannya. Semenjak era
Reformasi lembaga yang secara kusus ditunjuk untuk
menyelenggarakan Kewaspadaan Nasional belum terbentuk.
Tugas yang menangani Kewaspadaan Nasional yang semula
menjadi tugas TNI telah diadakan perobahan melalui Surat
Pang TNI No. B/1305/14/23/SET tanggal 27 Juni 2000tentang
dialihkannya tanggungjawab penataran Kewaspadaan
Nasional kepada Depdagri. Selanjutnya melalui Keputusan
Mendagri No. 40 tahun 2001 tentang penugasan Dirjen
Kesatuan Bangsa mempunyai tugas untuk menangani
Kewaspadaan Nasional, melalui Surat Edaran M endagri No.
8933/2877/SE tanggal 16 Desember 2002 tentang
pelaksanaan Kegiatan Penataran Ketahanan Bangsa sebagai
tanggung jawab Dirjen Kesbangpollinmas, dari beberapa
perobahan peraturan tersebut menandakan Perlunya
sinergitas antar kelembagaan negara dengan penyempumaan
struktur politik yang dititik beratkan pada proses kelembagaan
demokrasi dilakukan dengan menata hubungan antar
kelembagaan politik, kelembagaan pertahanan dan keamanan
dalam kehidupan bernegara serta meningkatkan kinerja
lembaga penyelenggara negara dalam menjalankan
kewenangan dan fungsi-fungsi yang diberikan oleh konstitusi
dan peraturan perundangan guna memantapkan
desentralisasi atau otonomi daerah serta mencegah