Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
60
25. Kebijakan.
Perumusan suatu kebijakan perlu ditetapkan terlebih dahulu guna
dijadikan pedoman bagi penyusunan strategi dengan langkah-langkah
kongkrit dalam upaya implementasi Kewaspadaan Nasional dalam
menghadapi ancaman konflik sosial. Kebijakan yang tepat dapat menjadi
fondasi yang kokoh bagi pemilihan strategi, dan selanjutnya dapat
menjabarkan berbagai upaya secara kongkrit. Rumusan kebijakan tersebut
menjadi kerangka acuan bagi seluruh pemangku kepentingan terkait,
adapun kebijakan yang ditetapkan adalah:
Terwujudnya Implementasi Kewaspadaan Nasional dalam
menghadapi ancaman konflik sosial melalui meningkatkan rasa keyakinan
Ideologi Pancasila dan Nasionalisme, meningkatkan sinergitas antar
lembaga dalam mengelola Kewaspadaan Nasional, meningkatkan
Kepedulian nalun deteksi dini, peringatan dini, cegah dini, meningkatkan
Penguasaan Infonriasi dan terknologi, mewujudkan percepatan
pembangunan d i wilayah Indonesia guna mencegah Disintegrasi Bangsa
dalam rangka Ketahanan Nasional.
26. Strategi.
Berdasarkan kebijakan yang telah dirumuskan, maka dapat disusun
beberapa strategi guna mengatasi pokok-pokok persoalan yang telah
dielaborasi sebelumnya. Strategi yang telah ditentukan tersebut nantinya
akan dijabarkan melalui serangkaian upaya-upaya yang aplikatif. Adapun
strategi-strategi yang disusun itu adalah sebagai berikut:
a. Strategi-1. Meningkatkan rasa keyakinan ideologi
Pancasila dan Nasionalisme. Peningkatan ini bertujuan agar
lembaga pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki visi dan
misi yang sama dalam membangun Kewaspadaan Nasional pada
seluruh komponen masyarakat, dengan memperkokoh pengamalan
nilai-nilai Pancasila ditandai dengan Saling Hormatdan menghormati
serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut