Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

18

bangsa. Dengan demikian lembaga tersebut bertanggung jawab
dalam pembinaan Kewaspadaan Nasional untuk menghadapi
ancaman non-militer yang berasal dari luar. Tugas ini merupakan
pengalihan dari tugas yang sebelumnya pada masa Orde Baru
dijalankan oleh Bakorstanas dan Bakorstanasda.

j. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 tahun
2007 tentang pembagian Urusan pemerintah antara pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pada pasal 7 tentang berbagai urusan wajib yang wajib
diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah
daerah kabupatan/kota, berkaitan dengan pelayanan dasar, salah
satu urusan wajib itu adalah urusan bidang kesatuan bangsa dan
politik dalam negeri yang menyangkut masalah Kewaspadaan
Nasional, mulai dari skala Nasional, Provinsi sampai dengan
Kabupaten/Kota.

k. Surat Pang TNI No. B/1305/14/23/SET tanggal 27 Juni 2000
tentang dialihkannya tanggungjawab penataran Kewaspadaan
Nasional kepada Depdagri. Surat inilah yang menjadikan
Kemendagri mengambil alih tugas-tugas pembinaan Kewaspadaan
Nasional dengan melakukan sosialisasi tentang potensi ancaman
Disintegrasi bangsa ditengah-tengah badai badai multi krisis bangsa..*l

l. Kep Mendagri No. 40 tahun 2001 tentang penugasan Dirjen
Kesatuan Bangsa mempunyai tugas untuk merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kesatuan
bangsa. Ketetapan inilah yang menjadikan Kemendagri harus
merumuskan konsepsi implementasi Kewaspadaan Nasional yang
pada gilirannya diharapkan mampu menjaga persatuan dan kesatuan
bangsa.
   1   2   3   4   5   6   7