Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
22
prospek untung dan rugi ditimbang dengan keputusan-keputusan dan
pilihan-pilihan secara kalkulatif.14 Tiap-tiap individu memilih apakah
melakukan tindak salah ataukah tidak melakukan tindak salah, bila
individu tersebut memilih melakukan suatu tindak salah, maka harus
menghadapi sangsi hukum dijatuhkan kepada orang tersebut, sesuai
ketentuan yang berlaku. Asumsi teori pencegahan yang lain adalah
bahwa mengantisipasi serta menemukan kemungkinan yang menjadi
penyebab suatu permasalahan sosial untuk diselesaikan akar
permasalahan sehingga tidak terjadi permasalahan yang tidak
diharapkan demi tercapainya tujuan yang telah ditetapkan.
10. Tinjauan Pustaka.
a. Menurut Prof. Dr. Nur Syam, M.Si dalam tulisannya dengan
judul “URGENSI KEWASPADAAN NASIONAL”. Untuk menjaga
tentorial kita, maka tidak hanya menjadi tanggung jawab tentara saja
tetapi menjadi tanggung jawab seluruh rakyat dan masyarakat
Indonesia. Di era Reformasi, sebenamya kesadaran untuk menjaga
keutuhan NKRI juga dapat dilihat dari usaha pemerintah untuk
membuat berbagai lembaga atau forum yang bertujuan untuk
menjaga kesatuan dan persatuan bangsa. Di antaranya upaya'
legislasi yang dilakukan adalah dengan merumuskan Peraturan
tentang Pembauran Bangsa, Peraturan yang terkait dengan Forum
Kerukunan Umat Beragama dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah. Peraturan ini
tentunya dikaitkan dengan pentingnya menjaga negara dan bangsa
dalam ranah masyarakat terutama tentang aspek preventif dalam
menghadapi berbagai tantangan, hambatan dan gangguan
kebangsaan.15
14 Salman Luthan, dalam Mahrus All. 2012. hukum pidana terorisme teori dan praktek. bekasi:
granada publishing.
15 Nursyam.uinsby.ac.id/?p=390