Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
19
m. SE Mendagri No. 8933/2877/SE tangga! 16 Desember
2002 tentang pelaksanaan Kegiatan Penataran Ketahanan Bangsa.
Surat edaran inilah yang diharapkan mampu menjadi dasar sosialisasi
Kewaspadaan Nasional untuk muara Kesatuan Bangsa.
9. Landasan Teori. Landasan teori yang dipergunakan adalah sebagai
berikut:
a. Teori Kewaspadaan Nasional.
Kewaspadaan Nasional atau Padnas adalah suatu sikap dalam
hubungannya dengan nasionalisme yang dibangun dari rasa peduli
dan rasa tanggungjawab serta perhatian seorang warga negara
terhadap kelangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bemegaranya dari suatu potensi ancaman. Kewaspadaan nasional
juga merupakan suatu kualitas kesiapan dan kesiagaan yang dimiliki
oleh bangsa Indonesia untuk mampu mendeteksi, mengantisipasi
sejak dini, dan melakukan aksi pencegahan berbagai bentuk dan sifat
potensi ancaman terhadap NKRI. Kewaspadaan nasional dapat juga
diartikan sebagai manifestasi kepedulian dan rasa tanggungjawab
bangsa Indonesia terhadap keselamatan dan keutuhan bangsa/NKRI.
Oleh karena itu, Padnas harus bertolak dari keyakinan ideologis dan
nasiolisme yang kukuh serta didukung oleh usaha-usaha pemantauan
sejak dini dan terus-menerus terhadap berbagai implikasi situasi serta
kondisi yang berkembang, baik didalam maupun diluar negeri.11
Berdasarkan analisa ancaman yang paling mungkin adalah ancaman
non-tradisional, yaitu setiap aksi melalui berbagai aspek yang
mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah serta keselamatan
bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia. Ancaman tersebut
dapat berbentuk kejahatan yang terorganisasi yang dilakukan oleh
aktor negara (state actor) maupun aktor bukan negara (non-state
actor) untuk memperoleh keuntungan dengan cara memanipulasi
kondisi dalam negeri dan keterbatasan aparatur pemerintah.
11 Pokja Lemhannas Rt 2014, BS. Kewaspadaan Nasional