Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

19

          m. SE Mendagri No. 8933/2877/SE tangga! 16 Desember
          2002 tentang pelaksanaan Kegiatan Penataran Ketahanan Bangsa.
          Surat edaran inilah yang diharapkan mampu menjadi dasar sosialisasi
          Kewaspadaan Nasional untuk muara Kesatuan Bangsa.

9. Landasan Teori. Landasan teori yang dipergunakan adalah sebagai
berikut:

         a. Teori Kewaspadaan Nasional.
                   Kewaspadaan Nasional atau Padnas adalah suatu sikap dalam

         hubungannya dengan nasionalisme yang dibangun dari rasa peduli
         dan rasa tanggungjawab serta perhatian seorang warga negara
         terhadap kelangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
         bemegaranya dari suatu potensi ancaman. Kewaspadaan nasional
         juga merupakan suatu kualitas kesiapan dan kesiagaan yang dimiliki
         oleh bangsa Indonesia untuk mampu mendeteksi, mengantisipasi
         sejak dini, dan melakukan aksi pencegahan berbagai bentuk dan sifat
         potensi ancaman terhadap NKRI. Kewaspadaan nasional dapat juga
         diartikan sebagai manifestasi kepedulian dan rasa tanggungjawab
         bangsa Indonesia terhadap keselamatan dan keutuhan bangsa/NKRI.
         Oleh karena itu, Padnas harus bertolak dari keyakinan ideologis dan
         nasiolisme yang kukuh serta didukung oleh usaha-usaha pemantauan
         sejak dini dan terus-menerus terhadap berbagai implikasi situasi serta
         kondisi yang berkembang, baik didalam maupun diluar negeri.11
         Berdasarkan analisa ancaman yang paling mungkin adalah ancaman
         non-tradisional, yaitu setiap aksi melalui berbagai aspek yang
         mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah serta keselamatan
         bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia. Ancaman tersebut
         dapat berbentuk kejahatan yang terorganisasi yang dilakukan oleh
         aktor negara (state actor) maupun aktor bukan negara (non-state
         actor) untuk memperoleh keuntungan dengan cara memanipulasi
         kondisi dalam negeri dan keterbatasan aparatur pemerintah.

11 Pokja Lemhannas Rt 2014, BS. Kewaspadaan Nasional
   1   2   3   4   5   6   7   8