Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

17

 rakyat secara optimal, melalui kesempatan yang sama untuk
 mendapatkan akses terhadap sumber daya alam, modal, informasi,
 teknologi, dan manajemen. Akses tersebut harus terbuka bagi seluruh
 rakyat Indonesia. Dengan demikian, akan tercipta hubungan yang
 harmonis dan saling menguntungkan antara pelaku usaha
 perkebunan, masyarakat sekitar, dan pemangku kepentingan
 (stakeholders) lainnya serta terciptanya integrasi pengelolaan
 perkebunan sisi hulu dan sisi hilir. Dalam undang-undang perkebunan
ini juga dijelaskan mengenai komoditas strategis perkebunan adalah
komoditas perkebunan yang mempunyai peranan penting dalam
pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan, antara lain, kelapa
sawit, karet, kakao, kopi, tebu, dan tembakau.
c. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah. UU ini mengamanatkan pemberian otonomi luas kepada
daerah (provinsi, kabupaten/kota) untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan sendiri (kecuali urusan yang menjadi kewajiban
pemerintah pusat, yaitu: bidang politik luar negeri, pertahanan,
keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama).
Menurut Pasal 2 UU ini, bahwa dalam penyelengaraan urusan
pemerintahan, Pemerintah Daerah memiliki hubungan dengan
Pemerintah yang meliputi: hubungan wewenang, keuangan,
pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya
lainnya. Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum,
pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya
menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antar susunan
pemerintahan, sehingga Pemerintah berkewajiban melakukan
pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah
d. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025. RPJPN
digunakan sebagai pedoman dalam menyusun RPJMN (Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional) yang memuat strategi
pembangunan nasional, kebijakan umum, program kementerian/
lembaga dan lintas kementerian/ lembaga, kewilayahan dan lintas
   1   2   3   4   5   6   7   8