Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

19

                dihasilkan dari tanaman kopi, tembakau, kayu manis, lada,
                kakao, dan tanaman teh.
               2) Permen Pertanian Nomor: 15/Permentan/Rc. 110/1/2010
               tentang Rencana Strategis Kementerian Pertanian 2010-2014.
               Permentan ini antara lain sebagai acuan dalam: penyusunan
               Renstra Unit Kerja di lingkup Kementerian Pertanian,
               penyusunan rencana/program pembangunan Daerah Propinsi/
               Kabupaten/Kota di bidang pertanian, pelaksanaan program, dan
               pengendalian program dan kegiatan pembangunan di lingkup
               Kementerian Pertanian. Dalam Permen ini dinyatakan terdapat
               19 komoditas yang peningkatan produksinya akan lebih
               diprioritaskan untuk tujuan penerimaan devisa/ekspor,
               pemenuhan kebutuhan bahan baku industri dalam negeri dan
               substitusi impor. Komoditas untuk meningkatkan penerimaan
               ekspor yaitu kelapa sawit, karet, kakao, kopi, lada, cengkeh,
               tembakau, teh, jarak pagar, dan nilam.
               3) Permen Pertanian Nomor 52/Permentan/Ot. 140/9/2012
              tentang P.edoman Penanganan Pasca Panen Kopi. Permen ini
              sebagai acuan dalam pembinaan dan penanganan pasca panen
              tanaman kopi, yang di dalamnya juga menyangkut pembinaan
              terkait dengan pengolahan biji kopi primer dan skunder dalam
              rangka meningkatkan kualitas produksi kopi khususnya bagi
              perkebunan kopi rakyat.

       Seluruh peraturan perundang-undangan di atas mencerminkan
keseriusan Pemerintah Indonesia dalam upaya mewujudkan pengelolaan
komoditi unggulan bidang pertanian khususnya sektor perkebunan kopi
yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dalam
rangka pembangunan nasional.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10