Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
19
dihasilkan dari tanaman kopi, tembakau, kayu manis, lada,
kakao, dan tanaman teh.
2) Permen Pertanian Nomor: 15/Permentan/Rc. 110/1/2010
tentang Rencana Strategis Kementerian Pertanian 2010-2014.
Permentan ini antara lain sebagai acuan dalam: penyusunan
Renstra Unit Kerja di lingkup Kementerian Pertanian,
penyusunan rencana/program pembangunan Daerah Propinsi/
Kabupaten/Kota di bidang pertanian, pelaksanaan program, dan
pengendalian program dan kegiatan pembangunan di lingkup
Kementerian Pertanian. Dalam Permen ini dinyatakan terdapat
19 komoditas yang peningkatan produksinya akan lebih
diprioritaskan untuk tujuan penerimaan devisa/ekspor,
pemenuhan kebutuhan bahan baku industri dalam negeri dan
substitusi impor. Komoditas untuk meningkatkan penerimaan
ekspor yaitu kelapa sawit, karet, kakao, kopi, lada, cengkeh,
tembakau, teh, jarak pagar, dan nilam.
3) Permen Pertanian Nomor 52/Permentan/Ot. 140/9/2012
tentang P.edoman Penanganan Pasca Panen Kopi. Permen ini
sebagai acuan dalam pembinaan dan penanganan pasca panen
tanaman kopi, yang di dalamnya juga menyangkut pembinaan
terkait dengan pengolahan biji kopi primer dan skunder dalam
rangka meningkatkan kualitas produksi kopi khususnya bagi
perkebunan kopi rakyat.
Seluruh peraturan perundang-undangan di atas mencerminkan
keseriusan Pemerintah Indonesia dalam upaya mewujudkan pengelolaan
komoditi unggulan bidang pertanian khususnya sektor perkebunan kopi
yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dalam
rangka pembangunan nasional.