Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
18
kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup
gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan
fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan
kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Salah satu misi dalam
RPJPN 2005-2025 adalah mewujudkan bangsa yang berdaya-saing,
diantaranya akan dicapai dengan memperkuat perekonomian
domestik berbasis keunggulan setiap wilayah menuju keunggulan
kompetitif dengan membangun keterkaitan sistem produksi, distribusi,
dan pelayanan termasuk pelayanan jasa dalam negeri.
e. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang. Undang-undang ini menjelaskan bahwa negara
menyelenggarakan penataan ruang, yang pelaksanaan wewenangnya
dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan tetap
menghormati hak yang dimiliki oleh setiap orang. Dalam undang-
undang ini juga mengamanatkan bahwa penataan ruang
diselenggarakan dengan berasaskan kepada pemanfaatan ruang bagi
semua keperluan secara terpadu, berkelanjutan, keterbukaan,
persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum.
f. Beberapa peraturan perundang-undangan pada tingkat kebijakan
pemerintah dan atau peraturan setingkat menteri yang terkait dengan
pengelolaan komoditi unggulan bidang pertanian khususnya sektor
perkebunan kopi, antara lain sebagai berikut:
1) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Wilayah Geografis Penghasil Produk Perkebunan
Spesifik Lokasi. Dalam PP ini dijelaskan pentingnya memberikan
perlindungan wilayah geografis penghasil produk perkebunan
spesifik lokasi (WGPPPSL) melalui penetapan WGPPPSL yang
dilakukan oleh bupati/walikota setelah terpenuhinya persyaratan
yang ditetapkan, untuk menjaga dan memelihara keberlanjutan
keberadaan produk spesifik lokasi agar dapat meningkatkan
fungsi baik ekonomi, ekologi, sosial, budaya, dan hukum. Produk
perkebunan spesifik lokasi yang dilindungi kelestariannya adalah