Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

84

 3) Pemerintah Daerah mendorong Usaha Perkebunan (Negara
 dan Swasta) untuk turut membantu petani perkebunan rakyat
 dalam pengolahan biji kopi primer dengan menerapkan sistem
 kemitraan secara seimbang, selaras, dan serasi.
4) Kementerian Pertanian berkoordinasi dengan Kementerian
 Perindustrian dan Pemerintah Daerah untuk membangun
 industri pengolahan sekunder dalam rangka meningkatkan
produksi kopi biji sangrai (roasted coffee), serta mengajak
investor lokal dalam pembangunan industri pengolahan sekunder
dengan memberikan kemudahan terkait dengan perijinan.
5) Kementerian Pertanian dan Pemerintah Daerah
memberdayakan Usaha Perkebunan (Negara dan Swasta) dalam
pembangunan dan atau pengembangan industri pengolahan
sekunder untuk meningkatkan produksi kopi biji sangrai (roasted
coffee) dengan melakukan supervisi serta memberikan
kemudahan dalam hal perijinan.
6) Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, dan
Pemerintah Daerah menjamin pelaksanaan peningkatan
dukungan sarana dan prasaran pengolahan pasca panen primer
dan sekunder tepat asas dan tepat sasaran dengan cara
meningkatkan fungsi pengawasan dan pengendalian internal,
serta memberdayakan pengawasan eksternal.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9