Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
8. Peraturan Perundangan yang Terkait.
a. Ketetapan MPR No. XV1II/MPR/1998 tentang Pencabutan
TAP MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila dan Penetapan tentang Penegasan
Pancasila Sebagai Dasar Negara22,
b. Ketetapan MPR - Rl No.XVIII/MPR/1998, pada pasal 1
menyebutkan bahwa “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari
Negara Kesatuan Repubiik Indonesia harus dilaksanakan secara
konsisten dalam kehidupan bernegara”23.
c. Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, diantaranya menyebutkan
: Sumber hukum dasar nasional yang tertulis dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa;
Kemanusia Yang adil dan Beradab; Persatuan Indonesia:
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan /Perwakilan; serta dengan mewujudkan suatu
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia24.
d. Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001, tentang Etika Kehidupan
berbangsa. Etika kehidupan berbangsa bersumber dari ajaran
agama, yang bersifat universal, dan nilai-nilai luhur budaya bar.gsa
sebagaimana tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar
dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan
berbangsa25.
e. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional . Pada pasal 1 angka 1 yakni, Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
^H .Subandi Al Marsudi,SH.,MH, 2001 .Pancasila dan U UD ’45 dalam Paradigma Reformasi
. Jakarta : Raja Grafindo Persada, hal. 228
*3http://nonadhian.blogspotcom/2011/03/dasar-hukum-pancasila-sebagai-dasar. html, un-
duh 27 juni 2014
24http://nonadhian.blogspot.com/2011/03/dasar-hukum-pancasila-sebagai-dasar. html. un-
duh 27 juni 2014
2Shttps:/ftyvw/.mpr.go.id/page_s/j?rQduk--ro^^^ 1, urt-
duh 1 agustus 2014
12