Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
Pembinaan Pendidikan Peiaksanaan Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila (BP7). Pembubaran BP7 yang selama ini
menjadi leading sector dari peiaksanaan sosialisasi P4
mengakibatkan tidak ada iagi institusi atau lembaga yang secara
struktural bertanggung jawab untuk melaksanakan sosialisasi
Pancasila secara menyeluruh29.
i. Peraturan Menteri Dalam Negeri no 29 tahun 2011 tentang
Pedoman Pemerintah Daerah Dalam Rangka Revitalisasi dan
Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila30 . Dijelaskan dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya, pemerintah daerah mempunyai kewajiban
memegang teguh Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk
meningkatkan rasa nasionalisme dan kebangsaan diperlukan
adanya revitalisasi ddn aktualisasjjiilai-nilai Pancasila demi menjaga
persatuan dan kesatuan1 dalam kehidupan berbangsa dan
bemegara. Dalam rangka revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai
Pancasila dengan menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada para
penyelenggara negara dan pemerintah di tingkat daerah, organisasi
politik, organisasi kemasyarakatan, lembaga niriaba lainnya dan
lembaga pendidikan.
9. Landasan Teori.
a. Teori Implementasi Edward I I I 31.
Ada empat faktor yang merupakan syarat utama keberhasilan
proses implementasi, yakni kcmunikasi, sumber daya, sikap
birokrasi atau pelaksana dan struktur organisasi. Komunikasi,
keberhasilan kebijakan mensyaratkan agar implementor mengetahui
apa yang harus dilakukan; Sumber daya, walaupun isi kebijakan
sudah dikomunikasikan secara jelas dan konsistensi, tetapi apabila
implementor kekurangan sumber daya untuk melaksanakan,
29 http://dprd.jatimprov.go.id/produkhukum/94753-KEPPRES-NOMOR-27_1999.pdf, unduh
1 agustus 2014
30 http://simkum.baliprov.go.id/.../PER M EN DA G R I_29_2011, unduh 1 agustus 2014
31 http://venotes.wbrdpressx6mAag/ieorHmplerhentasi/t_unduh6novem ber 2014
14