Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak
 mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,
 bangsa dan Negara26.
f. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
 Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005 - 2025. Dalam hal ini
terdapat empat tahapan pembangunan jangka menengah dalam
kurun waktu 2005--2025 yang dituangkan ke dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dlantaranya untuk
menata kembali dan membangun Indonesia disegala bidang dengan
menekankan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia
termasuk pengembangan kemampuan ilmu dan teknologi serta
penguatan daya saing perekonomian27.
g. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

          Perumusan tentang pengertian pasal 1 angfca
merumuskan sebagau berikut ; 1) Pembentukan peraturan
perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan
perundang-undangan yang pada dasamya dimulai dari
perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan,
pembahasan, pengesahan, pengundangan 2) Adalah peraturan
tertulis yang dibentuk oleh lembaga Negara atau pejabat yang
berwenang dan mengikat secara umum. Pasal 7 dalam UU ini
dinyatakan heirarki peraturan perundang-undang yang tersusun dari
atas ke bawah sebagai berikut ; UUD NRI 1945, Ketetapan MPR,
UU / Perpu, PP, Perpres, Perda Provinsi, dan Perda Kab/Kota.
Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan
hierarki28.
h. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
1999 tentang Pencabutan Keppres No. 10 tahun 1979 tentang Badan

26http://www.slideshare.net/ahmadamrizai/0iuu-no2b-tahun-2bb3-tentang-sistem-pendidik-  ;
an-nasiona! , unduh 27 juni 2014
27http://www.sanitasi.net/undang-undang-no-17-tahun-2007-tentang-rencana-pembangun -
an-jangka-panjang-nasional-tahun-2005-2025.html, unduh 1 agustus 2014
28hffp:7Av^.kemeripppa.gd.idy5dih/pera(urari/UU_N6_12_Tahuri_2011_1 .pdf, unduh 1 a-

gustus 2014

13
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18