Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
merupakan kemandirian sistem berbangsa dan bernegara yang
dirancang bangun untuk bangsa Indonesia dan bahkan dapat
digunakan untuk dunia20.
Dengan memahami dan pengaplikasian dari butir-butir
Pancasila yang merupakan sebagai pandangan hidup seperti
tersebut diatas, maka bangsa Indonesia akan dapat memandang
suatu persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta dapat
memecahkan persoalannya dengan tepat. Perpaduan nilai-nilai
dasar tersebut akan mampu mewadahi kebhinekaan aspirasi seluruh
bangsa Indonesia.
b. UUD NR11945 sebagai Landasan Konstitusional.
UUD NRI 1945, merupakan penjabaran Pancasila yang
dituangkan dalam batang tubuh dalam mengatur kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Undang-Undang Dasar
1945 beserta pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
pembukaannya merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang
beriaku di Indonesia. Pembukaan UUD 1945 juga merupakan
sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa
Indonesia mencapai tujuannya. Dengan demikian, sebagai hukum
dasar negara yang tertulis, maka mengikat dalam segala aspek
kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat serta menjadr
pedoman dalam penyusunan dan pembuatan undang-undang atau
kebijakan.
Demikian halnya dalam rangka mengimplementasikan nilai-
nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat untuk senantiasa
melandasi UUD NRI 1945 sebagai dasar acuan hukumnya secara
melekat, sehingga akan tercipta suasana harmonis dalam kehidupan
bermasyarakat.
c. W awasan Nusantara sebagai Landasan Vrsroner.
Suatu bangsa dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak
terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasari atas hubungan
20Slamet Soebijanto, 2014, Pancasila Berdaulat Bangsa Selamat, Jakarta : Majelis
Kebangsaan Pancasila Jiwa Nusantara, hal. 4
10