Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
15
meningkatkan kualitas pelayanan hukum terhadap pencari keadilan.
Pihak Badan Peratun meningkatkan kualitas pelayanan bagi
terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih.
8. Peraturan Perundang-undangan
Terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan yang terkait
dengan pengawasan Badan Peratun terhadap tindakan pemerintah
diantaranya :
a. Undang-Undang Rl Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan UU Rl
No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Rl No. 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan UU Rl
No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Rl No.
5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Di dalam Pasal 1 angka 10 disebutkan bahwa Sengketa Tata Usaha
Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara
antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat
tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat
dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa
kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 47 mengatur tentang kompetensi Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) dalam sistem peradilan di Indonesia yaitu bertugas
dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa
tata usaha negara.
Dalam Pasal 50 memberi kewenangan kepada PTUN
mengadili sengketa Tata Usaha Negara di tingkat pertama.
Sedangkan pada Pasal 51 memberi kewenganan pada PT.TUN selain
sebagai pengadilan tingkat banding juga berwenang mengadili
sengketa TUN tingkat pertama menyangkut sengketa yang ada upaya
administrasi.