Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
13
guna terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih dalam rangka
ketahanan nasional.
b. UUD NRI Tahun 1945 sebagai Landasan Konstitusional
UUD NRI Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional
kaitannya dengan Pengawasan Badan Peradilan tata Usaha Negara
sebagaimana termaktub dalam Pasal 24 UUD NRI Tahun 1945,
sebagai berikut :
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan.
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan
oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
UUD NRI Tahun 1945 kedudukannya sebagai hukum dasar
negara yang tertulis maka mengikat bagi penyelenggaraan
kenegaraan dan pemerintahan, kehidupan berbangsa, bernegara
dan bermasyarakat. Demikian juga menjadi acuan dalam
pembentukan perundang-undangan, sehingga dijadikan dasar bagi
Badan Peratun dalam mengawasi tindakan pemerintah guna
menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih dalam rangka
ketahanan nasional.
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional
Wawasan nusantara adalah wawasan bangsa Indonesia yang
dibangun dan dikembangkan atas kesadaran diri dan lingkungannya
yang bermukim di wilayah negara berupa kepulauan. Wilayah
negara berupa kepulauan ini mempunyai ciri dan karakter yang
khas, yaitu pluralitas dan heterogenitas, beragam suku, golongan,
bahasa, dan budaya serta adat-istiadat. Ruang hidup meliputi
seluruh wilayah dan tumpah darah Indonesia yang memiliki ciri serba
kepulauan, dengan kekayaan alam, penduduk, ragam budaya yang