Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
16
b. UU Rl No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
UU ini memberikan petunjuk agar aparatur pemerintah bekerja dengan
penuh rasa tanggung jawab. Setiap penyelenggara negara berkewajiban
bekerja dengan tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
c. Undang- Undang-Undang Rl No. 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik
UU ini mengatur tentang sengketa infonriasi publik yang dapat
diperiksa di PTUN. PTUN berwenang mengadili obyek sengketa
berupa tidak dipenuhinya permohonan informasi oleh pemohon
informasi terhadap Badan Hukum Publik. Upaya hukum terhadap
putusan PTUN, tidak ada upaya hukum banding akan tetapi langsung
kasasi ke MA-RI.
d. Undang-Undang Rl Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah
Agung
Upaya hukum terdiri dari 2 (dua) yaitu upaya hukum biasa
yang terdiri dari banding dan kasasi serta upaya hukum luar biasa
berupa Peninjauan Kembali (PK). Banding dan kasasi dilakukan
terhadap putusan yang belum berkekuatan hukum tetap sedangkan
terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diajukan
PK. Berdasarkan Pasal 67 UU Rl No. 3 Tahun 2009 tentang
Mahkamah Agung. Mahkamah Agung mempunyai kewenangan untuk
memeriksa perkara kasasi dan PK dalam sengketa TUN tersebut.
Pasal 45 A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, mengatur mengenai pembatasan upaya hukum kasasi terhadap
perkara tertentu yaitu perkara tata usaha negara yang obyek
gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan
keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan. Pejabat
Daerah dimaksud adalah Pejabat yang melaksanakan kewenangan
berdasarkan asas desentralisasi yang pada umumnya kewenangan
tersebut diatur didalam Peraturan Daerah. Untuk menentukan apakah
keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di