Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum
Dalam melakukan kegiatan membuat konsepsi optimalisasi pengawasan
Badan Peradilan tata Usaha Negara terhadap tindakan pemerintah guna
menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih dalam rangka ketahanan
nasional diperlukan landasan pemlkiran sebagai piranti analisis maupun pijakan
bertindak. Landasan pemikiran yang bersifat filosofis, yuridis maupun teoritis
dimaksudkan untuk mendapatkan kebenaran policy sekaligus kebenaran
akademis disamping memberikan arah dalam proses pemecahan masalah.
Landasan pemikiran tersebut meliputi Paradigma Nasional, terdiri dari
Pancasila sebagai landasan idiil, UUD NRI Tahun 1945 sebagai landasan
konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai landasan visional, dan Ketahanan
Nasional sebagai landasan konseptual. Selanjutnya, peraturan perundang-
undangan sebagai landasan operasional, dan dari segi ilmiah berupa pendapat
pakar sebagai landasan teori serta tinjauan kepustakaan.
7. Paradigma Nasional
a. Pancasila Sebagai Landasan Idiil.
Pancasila sebagai ideologi nasional mengandung nilai-nilai
kemanusiaan dan keadilan yang berarti bahwa pemerintah dalam
mengelola negara untuk kesejahteraan bangsanya berlaku adil
mementingkan kepentingan bangsa dan negara dibandingkan
kepentingan pribadi atau golongan. Dengan demikian, Pancasila
merupakan seperangkat nilai yang diyakini kebenarannya dan
dijadikan sebagai landasan serta orientasi tingkah laku individu dan
masyarakat Indonesia dalam rangka mewujudkan cita-cita
nasionalnya. Sehingga nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
dijadikan sebagai landasan idiil dalam optimalisasi pengawasan
Badan Peradilan Tata Usaha Negara terhadap tindakan pemerintah
12