Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

BAB II
                                  LANDASAN PEMIKIRAN

6. Umum

         Dalam melakukan kegiatan membuat konsepsi optimalisasi pengawasan
Badan Peradilan tata Usaha Negara terhadap tindakan pemerintah guna
menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih dalam rangka ketahanan
nasional diperlukan landasan pemlkiran sebagai piranti analisis maupun pijakan
bertindak. Landasan pemikiran yang bersifat filosofis, yuridis maupun teoritis
dimaksudkan untuk mendapatkan kebenaran policy sekaligus kebenaran
akademis disamping memberikan arah dalam proses pemecahan masalah.

         Landasan pemikiran tersebut meliputi Paradigma Nasional, terdiri dari
Pancasila sebagai landasan idiil, UUD NRI Tahun 1945 sebagai landasan
konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai landasan visional, dan Ketahanan
Nasional sebagai landasan konseptual. Selanjutnya, peraturan perundang-
undangan sebagai landasan operasional, dan dari segi ilmiah berupa pendapat
pakar sebagai landasan teori serta tinjauan kepustakaan.

7. Paradigma Nasional
         a. Pancasila Sebagai Landasan Idiil.

                  Pancasila sebagai ideologi nasional mengandung nilai-nilai
         kemanusiaan dan keadilan yang berarti bahwa pemerintah dalam
         mengelola negara untuk kesejahteraan bangsanya berlaku adil
         mementingkan kepentingan bangsa dan negara dibandingkan
         kepentingan pribadi atau golongan. Dengan demikian, Pancasila
         merupakan seperangkat nilai yang diyakini kebenarannya dan
         dijadikan sebagai landasan serta orientasi tingkah laku individu dan
         masyarakat Indonesia dalam rangka mewujudkan cita-cita
         nasionalnya. Sehingga nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
         dijadikan sebagai landasan idiil dalam optimalisasi pengawasan
         Badan Peradilan Tata Usaha Negara terhadap tindakan pemerintah

                                                  12
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17