Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
31
tersebut, 1025 perkara (86,86%) adalah perkara pajak. Perkara
pajak, tingkat pertama melalui Pengadilan Pajak tidak melalui PTUN.
Upaya hukum untuk perkara pajak hanya upaya hukum luar biasa
PK.
Klasifikasi perkara PK tata usaha negara yang diterima
Mahkamah Agung Rl tahun 2013 sebanyak 1180 perkara, dengan
rincian sebagai berikut : Pajak 1025 perkara (86,86%), Pertanahan
85 perkara (7,20%), Kepegawaian 23 perkara (1,95%), Perijinan 22
perkara (1,86%), Pilkades 6 perkara (0,51%), Akte Kelahiran 2
perkara (0,17%), Anggota Dewan 2 perkara (0,17%), Pemda 2
perkara (0,17%), Piikada 2 perkara (0,17%), IMB 1 perkara (0,08%),
dan Lain-lain 10 perkara (0,85%).
PK perkara tata usaha negara yang berhasil diputus di tahun
2013 berjumlah 1.699 perkara. Jumlah ini meningkat 92,85 %
dibanding tahun 2012 yang memutus 881 perkara. Sisa perkara PK
perkara tata usaha negara pada akhir tahun 2013 berjumlah 526
atau 23,64 % dari keseluruhan beban perkara PK tata usaha negara.
Klasifikasi amar putusan PK perkara tata usaha negara adalah:
kabul (13,06 %), tolak (79,26%), tidak dapat diterima (7,22%),
dicabut (0,12%) dan putusan sela (0,35%).
Jumlah berkas PK perkara tata usaha negara yang berhasil
diminutasi dan telah dikirim ke pengadilan pengaju di tahun 2013
berjumlah 1.177. Dengan demikian nilai clearance rate-nya
berjumlah 99,75 %.
Selain itu pula, saat ini muncul beberapa Undang-Undang
yang memberikan kewenangan kepada Badan Peratun untuk
menyelesaikan sengketa TUN. Namun, berbeda hukum acara
pemeriksaannya dengan hukum acara yang diatur dalam UU
Peratun. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik, mengatur tentang sengketa informasi publik yang dapat
diperiksa di PTUN. Obyek sengketa berupa tidak dipenuhinya