Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
36
3) Pelayanan hukum dari Badan Peradilan Tata Usaha
Negara
Ada suatu adagium yang mengatakan bahwa justice delayed
is justice denied (keadilan yang diberikan dalam waktu yang lama
bukanlah keadilan). Asas peradilan cepat, murah dan biaya ringan
merupakan asas peradilan di Indonesia. Realitanya peradilan
dilaksanakan dengan sederhana, cepat dan biaya murah
sebenarnya masih jauh antara pernyataan dan kenyataan. Mulai dari
peradilan tingkat pertama, banding hingga kasasi masih banyak
ditemukan praktek-praktek yang kontra produktif. Selain proses yang
berbelit-belit, waktu penyelesaian perkara yang sangat lama, juga
biaya yang sangat mahal.
Belum lagi penyelesaian perkara yang berlarut-larut, akibat
sikap hakim dan panitera dalam menangani perkara yang melewati
batas waktu penyelesaian, selain faktor para pihaknya itu sendiri
yang dapat memperlambat waktu penyelesaian perkara. Waktu
untuk penyelesaian perkara di tingkat pertama dan banding 5 bulan
dan tingkat kasasi 1 (satu) tahun. Saat ini, kenyataannya masih ada
yang melebihi tenggang waktu dalam penyelesaian perkara.
Selain masalah kecepatan dalam memutus perkara,
penyelesaian perkara (minutasi) juga menjadi titik lemah pengadilan
konvensional, bandingkan dengan Mahkamah Konstitusi yang
salinan putusannya sudah dapat diterima oleh para pihak yang
bersengketa sesaat setelah putusan selesai dibacakan.
Persoalannya memang tidak hanya pada Hakim yang
memutus perkaranya, tetapi juga pada jajaran kepaniteraan
meskipun tidak bisa dijadikan alasan bahwa banyaknya perkara
yang dipegang membuat pekerjaan kepaniteraan terbengkalai
karena pada Pengadilan di daerah-daerah tertentu yang volume
perkaranya juga tidak terlalu banyak ternyata tidak menjamin
pekerjaannya tepat waktu padahal bukanlah hal yang sulit untuk