Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
34
2) Masyarakat tidak mampu.
Faktor kemiskinan menjadi salah satu penghambat akses
memperoleh keadilan. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik
pada Maret 2014, jumlah penduduk miski'n (penduduk dengan
pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan) di
Indonesia mencapai 28,28 juta orang (11,25 persen), berkurang
sebesar 0,32 juta orang dibandingkan dengan penduduk miskin
pada September 2013 yang sebesar 28,60 juta orang (11,46
persen).41
Pada tahun 2012, pelaksanaan program bantuan hukum di
lingkungan Peratun dari anggaran MA dialokasikan di 5 pengadilan,
yaitu PTUN Jakarta, Medan, Surabaya, Makassar, dan Bandung,
dengan anggaran berjumlah 250 juta rupiah. Perkara Prodeo
dialokasikan di 30 pengadilan anggaran keseluruhan sebesar 225
juta rupiah. Pada PTUN realisasinya, PTUN Jakarta menyerap
anggaran Rp 9.600.000 dan PTUN Surabaya tersisa anggaran
sebesar Rp 117.000. Sedangkan pada PTUN Medan, PTUN
Makassar dan PTUN Bandung tidak ada satu pun pencari keadilan
yang mengajukan gugatan secara cuma-cuma. Untuk perkara
prodeo dari 30 PT.TUN/PTUN hanya PTUN Surabaya yang
menangani satu perkara sengketa kepegawaian secara prodeo. Dari
data di atas serapan anggaran masih relatif kecil.
Pada tahun 2013, Mahkamah Agung dan badan peradilan di
bawahnya sempat berhenti melaksanakan pelayanan bantuan
hukum kepada masyarakat miskin (tidak mampu). Kegamangan
bertindak disebabkan ketentuan yuridis yang mengatur pemberian
bantuan hukum di bawah UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum. Bahkan Mahkamah Agung melalui Kepala Biro
Perencanaan, menyatakan tahun 2013 bagi masyarakat miskin tidak
mendapatkan bantuan hukum. Akibatnya, pada 2013 Pengadilan
41 Badan Pusat Statistik, Berita Resmi Statistik No. 52/07/Th. XVII, 1 Juli 2014 hal. 1