Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

35

          tidak dapat menganggarkan kegiatan bantuan hukum kepada
          masyarakat miskin yang sebelumnya telah berjalan dengan baik
          berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2010
          tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum di Pengadilan.

                    Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 144 C dan 144 D UU Rl
          Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan TUN, pada setiap
          Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk Pos Bantuan Hukum
          (Posbakum) sebagai sarana penyediaan bantuan hukum bagi
          pencari keadilan yang tidak mampu.

                    Pada tahun 2014, dari data Ditjen Badilmiltun MA, belum
          semua PTUN diberi anggaran untuk mendirikan Posbakum. Dari 28
          PTUN yang mendapat bantuan untuk Posbakum ada 15 PTUN,
         yaitu: PTUN Banjarmasin, Denpasar, Jakarta, Jambi, Kupang,
         Makassar, Manado, Medan, Palembang, Palu, Pekanbaru,
          Pontianak, Semarang, dan Surabaya. Namun, untuk perkara prodeo
          masing-masing PTUN telah memperoleh anggaran.

                    Dalam pelaksanaan amanat UU Rl No. 16 Tahun 2011
         tentang Bantuan Hukum, Mahkamah Agung telah mengesahkan
         kebijakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014
         tentang Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu
         di Pengadilan yang disahkan pada 9 Januari 2014. Perubahan
         kebijakan juga dimaksudkan untuk mengakomodasi kebutuhan
         pelaksanaan layanan bantuan hukum yang luput dari kegiatan
         bantuan hukum.42

                   Pelaksanaan pelayanan bantuan hukum di lingkungan
         Peratun masih rendah. Hal ini disebabkan belum disosialisasikannya
         program bantuan hukum masyarakat. Di lingkungan Peratun belum
         semua memuat di web-site-nya adanya hak masyarakat tidak
         mampu memperoleh bantuan hukum.

42pembaruanperadilan.net/v2/2014/01/menyongsong-era-baru-layanan-hukum-pengadilan-
bagi-masyarakat-tidak-mampu/, diunduh pada hari Senin, 11 Agustus 2014, pk 12.00
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12