Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
35
tidak dapat menganggarkan kegiatan bantuan hukum kepada
masyarakat miskin yang sebelumnya telah berjalan dengan baik
berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2010
tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum di Pengadilan.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 144 C dan 144 D UU Rl
Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan TUN, pada setiap
Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk Pos Bantuan Hukum
(Posbakum) sebagai sarana penyediaan bantuan hukum bagi
pencari keadilan yang tidak mampu.
Pada tahun 2014, dari data Ditjen Badilmiltun MA, belum
semua PTUN diberi anggaran untuk mendirikan Posbakum. Dari 28
PTUN yang mendapat bantuan untuk Posbakum ada 15 PTUN,
yaitu: PTUN Banjarmasin, Denpasar, Jakarta, Jambi, Kupang,
Makassar, Manado, Medan, Palembang, Palu, Pekanbaru,
Pontianak, Semarang, dan Surabaya. Namun, untuk perkara prodeo
masing-masing PTUN telah memperoleh anggaran.
Dalam pelaksanaan amanat UU Rl No. 16 Tahun 2011
tentang Bantuan Hukum, Mahkamah Agung telah mengesahkan
kebijakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu
di Pengadilan yang disahkan pada 9 Januari 2014. Perubahan
kebijakan juga dimaksudkan untuk mengakomodasi kebutuhan
pelaksanaan layanan bantuan hukum yang luput dari kegiatan
bantuan hukum.42
Pelaksanaan pelayanan bantuan hukum di lingkungan
Peratun masih rendah. Hal ini disebabkan belum disosialisasikannya
program bantuan hukum masyarakat. Di lingkungan Peratun belum
semua memuat di web-site-nya adanya hak masyarakat tidak
mampu memperoleh bantuan hukum.
42pembaruanperadilan.net/v2/2014/01/menyongsong-era-baru-layanan-hukum-pengadilan-
bagi-masyarakat-tidak-mampu/, diunduh pada hari Senin, 11 Agustus 2014, pk 12.00