Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

32

permohonan informasi terhadap Badan Hukum Publik, juga upaya
hukum di PTUN tidak mengenal banding akan tetapi langsung
kasasi. UU Rl No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi
Kepentingan Umum memberikan kewenangan kepada PTUN untuk
menguji obyek sengketa berupa Penetapan lokasi pembangunan.
Upaya hukumnya juga langsung kasasi ke Mahkamah Agung.

          Pasal 259 ayat (3), Pasal 269 ayat (1) sampai dengan (7) UU
Rl No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (UU Pemilu Legislatif) mengatur penyeleseian
sengketa pemilu legislatif di PT.TUN. Obyek sengketa Pemilu
Legislatif berupa KTUN verifikasi Partai Politik peserta Pemilu dan
Daftar calon tetap anggota DPR, DPD dan DPRD.

          Ketiga UU tersebut sangat berbeda dalam hukum acaranya
dengan UU Peratun. Sehingga dalam praktek untuk sengketa
informasi publik, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan
Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 tahun 2011 tentang Tata Cara
Penyelesaian Informasi Publik di Pengadilan. PERMA No. 6 Tahun
2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
Pemilu, sedangkan untuk sengketa penetapan lokasi tanah untuk
kepentingan umum, belum ada Perma yang mengaturnya.

b. Kondisi A kses m em peroleh keadilan (acses to justice) di
lem baga Badan Peradilan Tata Usaha Negara saat ini

     Dalam memperoleh keadilan saat ini dapat ditinjau dari beberapa
segi antara lain :

          1) Keberadaan Lembaga Peratun.
          Keberaradaan lembaga peratun saat ini belum sebagaimana
ketentuan UU Peratun. Dalam UU Peratun, PTUN berkedudukan di
ibukota Kabupaten/Kota, dan daerah hukumnya meliputi wilayah
Kabupaten/Kota dan PT.TUN berkedudukan di ibukota Provinsi dan
daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi. Pembentukan PTUN
   1   2   3   4   5   6   7   8   9