Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

26

tenggang waktu itu dihitung setelah 4 bulan yang dihitung sejak
tanggal diterimanya permohonan yang bersangkutan.

         Keputusan TUN yang bukan merupakan obyek sengketa
Badan Peratun berupa Pasal 2 UU PERATUN Keputusan TUN
Perbuatan hukum perdata, Keputusan TUN Pengaturan yang
bersifat umum, Keputusan TUN yang masih memerlukan
persetujuan, Keputusan TUN dikeluarkan berdasarkan KUHP dan
KUHAP, Keputusan TUN atas pemeriksaan badan peradilan,
Keputusan TUN mengenai TUN TNI, Keputusan KPU dan KPUD
hasil pemilu. Berdasarkan Pasal 49 UU Peratun Keputusan
TUNyang dikeluarkan dalam waktu perang, keadaan bahaya,
bencana alam atau keadaan luar biasa yang membahayakan. KTUN
dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum.

         Pengajuan gugatan di PTUN dibatasi tenggang waktu 90
(Sembilan puluh) hari. Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung
(SEMA) Nom or: 2 Tahun 1991 dinyatakan bahwa bagi mereka yang
tidak dituju oleh suatu Keputusan TUN, yang merasa
kepentingannya dirugikan maka tenggang waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 dihitung secara kasuistis sejak saat ia
merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan TUN yang
bersangkutan. Sebagai contoh putusan Mahkamah Agung Rl No.
5/K/TUN/1992, dipertimbangkan mengenai tenggang waktu
mengajukan gugatan, bahwa Penggugat-Penggugat bukan orang
yang dituju dalam obyek gugatan, Penggugat-Penggugat baru
mengetahui adanya Keputusaan TUN yang merugikannya sewaktu
mereka mengurus Surat SertipikatTanah yang bersangkutan.

         Berdasarkan Laporan Tahunan 2014 MA Rl dan data dari
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata
Usaha Negara (Badimiltun) MA-RI, bahwa perkara yang ditangani
Badan Peratun 2013 sebagai berikut:

         Rincian keadaan perkara yang diterima masing-masing
lingkungan peradilan di tingkat pertama seluruh Indonesia tahun
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18