Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

25

 kewenangan mengadili. Kewenangan Badan Peratun mengadili
 sengketa TUN yaitu sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha
 Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau
 Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah,
 sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara,
 termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-
 undangan yang berlaku.

          Berdasarkan kompetensi relatif, dalam Undang-Undang
Peratun pada prinsipnya gugatan diajukan ke pengadilan di tempat
tergugat. Hanya bersifat eksepsional di tempat penggugat diatur
menurut Peraturan Pemerintah. Hanya saja sampai sekarang
Peraturan Pemerintah tersebut belum ada.

         Kompetensi absolut berkaitan dengan kewenangan Badan
Peratun untuk mengadili suatu perkara menurut obyek, materi atau
pokok sengketa. Adapun yang menjadi obyek sengketa Tata Usaha
Negara adalah Keputusan TUN sebagaimana diatur dalam Pasal 1
angka 9 UU Peratun yaitu Suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan
oleh Badan atau Pejabat TUN yang berisi tindakan hukum tata usaha
negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku yang bersifat konkret, individual, final, yang menimbulkan
akibat hukum bagi Seseorang atau Badan Hukum Perdata, dan
Keputusan TUN yang fiktif negatif, berupa sikap Badan atau Pejabat
tata usaha negara yang tidak mengeluarkan keputusan yang
dimohonkan seseorang atau badan hukum perdata.

           Obyek gugatan lainnya Keputusan TUN fiktif negatif berupa
 sikap Badan atau Pejabat TUN yang tidak merespon permohonan
 Penggugat. Keputusan fiktif negatif tersebut, dalam Pasal 3 ayat (2)
 UU Peratun, tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari dihitung
 setelah lewat tenggang waktu yang ditentukan dalam peraturan
 dasarnya, yang dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan
 yang bersangkutan. Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) UU Peratun, maka
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18