Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
BAB ill
PENGAWASAN BADAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA TERHADAP
T1NDAKAN PEM ERINTAH S A A T INI
11. Umum
Indonesia merupakan negara hukum, yang dalam mewujudkan
tujuan nasionalnya untuk membentuk masyarakat yang sejahtera. Dalam
mewujudkan masyarakat yang sejahtera maka pemerintah melalui badan
atau pejabat Tata Usah Negara (TUN) mendapat kewenangan untuk
menyelenggarakan pembangunan nasional. Adanya ekses yang tidak
diharapkan dalam pelaksanaan pembangunan dari tindakan pem erintah
dapat diawasi oleh lembaga peradilan.40 Kondisi pengawasan Badan
Peratun terhadap tindakan pemerintah saat ini, akan dibahas dari segi
kewenangan Badan Peratun, Akses memperoleh keadilan, pengetahuan
masyarakat terhadap Badan Peratun, dan kepatuhan pejabat pemerintah
mentaati putusan badan Peratun.
Dari kondisi pengawasan Badan Peratun terhadap tindakan
pemerintah saat ini akan membawa implikasi terhadap terciptanya
pemerintahan yang baik dan bersih serta implikasi terciptanya
pemerintahan yang baik dan bersih terhadap ketahanan nasional.
12. Pengawasan Badan Peradilan Tata Usaha N egara Terhadap
Tindakan Pem erintah Saat Ini
a. Kom petensi Badan Peradilan TUN saat ini :
Badan Peratun dalam sistem peradilan di Indonesia yaitu
bertugas dan berwenang m em eriksa, m em utus, dan m enyelesaikan
sengketa tata usaha negara. Kew enangan Pengadilan untuk
menerima, memeriksa, memutus m enyelesaikan perkara yang
diajukan kepadanya yang dikenal dengan kom petensi atau
40 Sipayung, Paulus JJ, 1994, Mencegah Pejabat Tata Usaha Negara Sebagai Tergugat
Dalam PTUN (analisis Hukum dan Perundang-Undangan), Depdagri, Jakarta, hal. 55.
24