Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

16

          Untuk merespon amanat konstitusi tersebut maka disusun UU
No. 23 tahun 2003 yang merupakan salah satu wujud kedaulatan ada
di tangan rakyat dan pelaksanaannya menyelenggarakan pemilihan
umum langsung memilih presiden dan wakil presiden.

          Dengan demikian legitimitasi Presiden dan Wakil Presiden
terpilih bersifat fixed term selama 5 tahun dan tidak dapat diturunkan di
tengah jalan. Hal ini menunjukan alam demokrasi mulai berkembang di
Indonesia dan perubahannya berjalan aman.

d. Undang-Undang Nomor  32 Tahun 2004, tentang
Pemerintahan Daerah.

          Undang-Undang bidang politik tersebut diatas selanjutnya lahir
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 karena
tuntutan Amandemen ke IV UUD-1945 dan penyesuaian obyektif di
lapangan.

          Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ini merupakan dasar
pengaturan penyelenggaraan desentralisasi yang masih perlu
dipahami lebih lanjut dan dilengkapi dengan peraturan pelaksana.
Sebagai bukti kesungguhan pemerintah menegakkan demokrasi, maka
ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang
Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

          Elemen penyelenggaraan sistem pemerintahan daerah yang
bertalian dengan desentralisasi adalah mencakup unsur kewilayahan,
kewenangan, organisasi dan kelembagaan, personil, keuangan kepala
daerah dan DPRD. Hubungan pusat dan daerah serta antar daerah,
pelayan publik, pengawasan dan pengendalian kota, kecamatan,
desa/kelurahan.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18