Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
12
Wawasan Nusantara mengutamakan persatuan bangsa dan
kesatuan wilayah Indonesia dengan tetap menghargai dan
menghormati kebhinekaan dalam semua aspek kehidupan berbangsa
dan bernegara untuk mewujudkan cita-cita nasional, essensi dan
Wawasan Nusantara yaitu:
1) Pancasila dan UUD-1945 sebagai landasan sikap.
2) Persatuan dan Kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah.
3) Kepentingan untuk mencapai tujuan nasional dalam
mewujudkan cita-cita nasional.
4) Cara pandang dan sikap bangsa.
5) Kesadaran dan pemahaman terhadap diri dan
lingkungannya yang mencakup hubungan antar bangsa dengan
kepentingan-kepentingan yang selalu berubah.
Wawasan Nusantara diharapkan menjadi latarbelakang
pemikiran utama dari setiap proses pengambilan keputusan strategik,
baik yang berkaitan dengan pengembangan dan penyempurnaan
sistem manajemen pembangunan bangsa dan negara, juga
keputusan-keputusan yang dilahirkan oleh lembaga-lembaga
kemasyarakatan lainnya asas-asas dari Wawasan Nusantara meliputi:
1) Kepentingan bersama, yaitu persamaan sikap dan
kehendak dari seluruh rakyat Indonesia dalam menghadapi
tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan.
2) Keadilan, yaitu perasaan dan sikap dalam memberikan
dan memperoleh hak dan kewajiban yang pantas dan
proporsional bagi semua komponen bangsa serta kesetiaan
terhadap ikrar kesepakatan.
3) Fungsi Wawasan Nusantara, yaitu sebagai penggerak
dan pendorong serta rambu-rambu sebagai arah dan pedoman
segala kebijaksanaan dan keputusan oleh penyelenggara

