Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

12

           Wawasan Nusantara mengutamakan persatuan bangsa dan
 kesatuan wilayah Indonesia dengan tetap menghargai dan
 menghormati kebhinekaan dalam semua aspek kehidupan berbangsa
 dan bernegara untuk mewujudkan cita-cita nasional, essensi dan
 Wawasan Nusantara yaitu:

           1) Pancasila dan UUD-1945 sebagai landasan sikap.

           2) Persatuan dan Kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah.

           3) Kepentingan untuk mencapai tujuan nasional dalam
           mewujudkan cita-cita nasional.

          4) Cara pandang dan sikap bangsa.

          5) Kesadaran dan pemahaman terhadap diri dan
          lingkungannya yang mencakup hubungan antar bangsa dengan
          kepentingan-kepentingan yang selalu berubah.

          Wawasan Nusantara diharapkan menjadi latarbelakang
pemikiran utama dari setiap proses pengambilan keputusan strategik,
baik yang berkaitan dengan pengembangan dan penyempurnaan
sistem manajemen pembangunan bangsa dan negara, juga
keputusan-keputusan yang dilahirkan oleh lembaga-lembaga
kemasyarakatan lainnya asas-asas dari Wawasan Nusantara meliputi:

          1) Kepentingan bersama, yaitu persamaan sikap dan
         kehendak dari seluruh rakyat Indonesia dalam menghadapi
         tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan.

         2) Keadilan, yaitu perasaan dan sikap dalam memberikan
         dan memperoleh hak dan kewajiban yang pantas dan
         proporsional bagi semua komponen bangsa serta kesetiaan
         terhadap ikrar kesepakatan.

         3) Fungsi Wawasan Nusantara, yaitu sebagai penggerak
        dan pendorong serta rambu-rambu sebagai arah dan pedoman
        segala kebijaksanaan dan keputusan oleh penyelenggara
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15