Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
14
Konsepsi Ketahanan Nasional merupakan pedoman atau
sarana untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional yang
mampu mengatasi TAHG. Konsepsi Ketahanan Nasional berdasarkan
tuntutan penggunaannya berfungsi sebagai landasan konsepsional
strategis metode pembinaan kehidupan nasional bangsa Indonesia
dan sebagai pola dasar pembangunan nasional sebagai landasan
konsepsional strategis perlu dipahami guna menjamin terjalinnya suatu
pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja untuk menyatu-
padukan upaya bersama bangsa yang bersifat inter regional (wilayah),
inter sektoral dan multi disiplin.
Ketahanan Nasional pada hakekatnya merupakan arah dan
pedoman dalam pembangunan nasional yang meliputi segenap bidang
sektor pembangunan secara terpadu dan merupakan suatu metode
komprehensif integral guna merumuskan kebijakan dan strategi
nasional menjadi metoda umum berdasarkan astagatra yang meliputi
unsur-unsur geografi, sumber kekayaan alam, kependudukan, ideologi,
politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
Pengertian Konsepsi dan fungsi dari ketahanan nasional
tersebut harus benar-benar dipahami dan dijadikan sebagai landasan
dalam mengimplementasikan nilai-nilai kepemimpinan nasional guna
pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka pembangunan nasional.
8. Peraturan Perundang-undangan Terkait
a. Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 2002, tentang Partai
Politik.
Perubahan kebijakan politik dalam negeri dapat dilihat
berdasarkan substansi dan semangat kejiwaan yang melandasi
penyusunan undang-undang bidang politik dengan tujuan utama untuk
mewujudkan sistem politik dalam negeri yang demokratis.

