Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
11
Dalam Pembukaan UUD-1945 dicantumkan tujuan nasional
yang berisikan bagaimana arah pelaksanaan pembangunan
dilaksanakan yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial. Pembukaan UUD-1945 merupakan sumber motivasi dan
aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia; merupakan sumber,
cita-cita hukum dan moral bangsa yang ingin ditegakkan baik dalam
lingkungan nasional maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-
bangsa didunia.
UUD-1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum yang
ada didalam wilayah NKRI dimana sumber hukum tersebut
disesuaikan dengan tata urut;an peraturan perundang-undangan,
sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang ada tidak boleh
bertentangan dengan UUD-1945 dan Pancasila sebagai sumber
hukum dasar. Persepsi pasal 18 A dan B pada Perubahan Kedua
UUD-1945 merupakan instrumen legal konstitusional untuk
membangun dan mengembangkan sistem politik nasional yang
demokratis dengan komitmen untuk berpegang teguh pada konstitusi,
yang pada gilirannya tataran operasional yang diperiukan adalah
aturan perundangan yang lebih rendah, tentunya peraturan yang dapat
mendukung terwujudnya implementasi nilai-nilai kepemimpinan
nasional guna pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka
pembangunan nasional.
c. Wawasan Nusantara sebagai landasan Visional.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia
yang berlingkup dan demi kepentingan nasional dengan berlandaskan
pada Pancasila, tentang diri dan lingkungannya serta tanah airnya
sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupannya yang
beragam dan dinamis.

