Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
15
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 merupakan
penyempurnaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai
Politik. Selain memberikan kebebasan untuk berkumpul dan berserikat
di lain pihak diperlukan adanya kehidupan dan sistem multi partai.
Di kembangkannya kehidupan kepartaian di harapkan mampu
menampung keragaman sebagai salah satu wujud pengembangan
kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan, kesetaraan,
kebersamaan dan kejujuran parpol dalam membangun kehidupan
bangsa dan negara.
b. Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 2003, tentang Pemilihan
Umum. ; • • 'i tpntp p* •
UUD-1945 Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa MPR terdiri atas
anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui Pemilihan Umum dan
diatur dengan Undang-Undang yaitu UU Nomor 12 Tahun 2003.
Pemilihan Umum Tahun 2004 dan 2009 yang telah
dilaksanakan, menunjukkan bahwa perkembangan demokrasi
Indonesia berjalan dengan baik, partisipasi rakyat terbuka lebar.
Perubahan mendasar ditandai dengan diterapkannya sistem
proporsional dengan daftar calon terbuka dalam pelaksanaan
pemilihan umum anggota DPR dan DPD yang penyelenggaraannya
didelegasikan sepenuhnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang
mandiri dan independen.
c. Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2003, tentang Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden.
Amandemen UUD-1945 pasal 1 ayat (2) "kedaulatan berada
ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar"
dapat diartikan kedaulatan rakyat tidak lagi dilaksanakan sepenuhnya
oleh MPR tetapi dilaksanakan menurut UUD (pasal 6a).

