Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

8

                                           BAB II

                                LANDASAN PEMIKIRAN

  6. Umum

             Sebagaimana yang telah diamanatkan oleh UUD-1945 pasal 32,
  tentang pembangunan perekonomian nasional, pemerintah berkewajiban
  menyelenggarakan pembangunan ekonomi bangsa secara terpadu dengan
  pembangunan berbagai aspek kehidupan nasional lainnya. Perubahan/
  Amandemen U U D -1945 yang kedua Tahun 2000, ditandai dengan masuknya
  masalah Hak Asasi Manusia (HAM), maka akan berimplikasi terhadap
  berbagai program reformasi pembangunan di semua aspek kehidupan
  bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, utamanya dinamika kehidupan
 ekonomi bangsa yang sedang pada kondisi sangat memprihatinkan saat ini.
 Kinerja Pemerintah tidak akan optimal tanpa melibatkan pihak berkompeten
 lainnya sebagai mitra, baik lembaga-lembaga formal masyarakat luas
 maupun individu atau kelompok,.. masyarakat yang dinilai memiliki
 kemampuan, antara lain komunitas kepemimpinan nasional di daerah.

           Sebagaimana kita ketahui bahwa pada saat ini bangsa Indonesia
 sedang menghadapi krisis multi dimensional yang berkepanjangan, serta
terjadi erosi idealisme. Krisis multidimensional ini terutama diakibatkan oleh
krisis ekonomi yang bersamaan sekaligus dengan reformasi tata kehidupan
dibidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dalam
situasi krisis yang disertai perobahan tatanan kehidupan yang masih bersifat
tradisional, manusia Indonesia banyak yang hilang kepercayaan diri dan
bahkan kepercayaan pada pemerintah.

          Untuk lebih membuka wawasan dalam upaya pengembangan dan
pemantapan cakrawala pandang para pemimpin tingkat nasional, perlu
kiranya diungkap mengenai adanya sisi lain dari kepemimpinan yang fungsi,
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11