Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
8
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum
Sebagaimana yang telah diamanatkan oleh UUD-1945 pasal 32,
tentang pembangunan perekonomian nasional, pemerintah berkewajiban
menyelenggarakan pembangunan ekonomi bangsa secara terpadu dengan
pembangunan berbagai aspek kehidupan nasional lainnya. Perubahan/
Amandemen U U D -1945 yang kedua Tahun 2000, ditandai dengan masuknya
masalah Hak Asasi Manusia (HAM), maka akan berimplikasi terhadap
berbagai program reformasi pembangunan di semua aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, utamanya dinamika kehidupan
ekonomi bangsa yang sedang pada kondisi sangat memprihatinkan saat ini.
Kinerja Pemerintah tidak akan optimal tanpa melibatkan pihak berkompeten
lainnya sebagai mitra, baik lembaga-lembaga formal masyarakat luas
maupun individu atau kelompok,.. masyarakat yang dinilai memiliki
kemampuan, antara lain komunitas kepemimpinan nasional di daerah.
Sebagaimana kita ketahui bahwa pada saat ini bangsa Indonesia
sedang menghadapi krisis multi dimensional yang berkepanjangan, serta
terjadi erosi idealisme. Krisis multidimensional ini terutama diakibatkan oleh
krisis ekonomi yang bersamaan sekaligus dengan reformasi tata kehidupan
dibidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dalam
situasi krisis yang disertai perobahan tatanan kehidupan yang masih bersifat
tradisional, manusia Indonesia banyak yang hilang kepercayaan diri dan
bahkan kepercayaan pada pemerintah.
Untuk lebih membuka wawasan dalam upaya pengembangan dan
pemantapan cakrawala pandang para pemimpin tingkat nasional, perlu
kiranya diungkap mengenai adanya sisi lain dari kepemimpinan yang fungsi,

