Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
10
Peran Pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara dan
ideologi nasional serta falsafah bangsa, mempunyai kekuatan yang
mengikat secara hukum dari tatanan hidup bermasyarakat dan
bernegara, dan mencerminkan nilai-nilai Pancasila yang mengajarkan
prinsip persatuan dan kesatuan bangsa, kekeluargaan, kebersamaan
dalam membina kehidupan yang harmonis, aman dan sejahtera.
Dengan adanya sistem nilai sebagai ideologi serta nilai-nilai
luhur yang terkandung dalam Pancasila merupakan dasar bagi para
pemimpin pemerintahan, penyelenggara negara, lembaga tinggi
negara, serta seluruh elemen bangsa termasuk didalamnya pemimpin
nasional untuk bersikap meresponsif dan bertindak secara riil guna
mendukung kesejahteraan dan meningkatkan kehidupan masyarakat.
Pancasila tetap menjadi dasar negara Indonesia sejak kemerdekaan,
era demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila, orde
barn maupun era Reformasi sampai saat ini.
Dalam pelaksanaan kehidupan bernegara, fokus perhatian
pemerintah dan segenap komponen bangsa adalah bagaimana
merumuskan secara konkrit dalam kebijakan politik, ekonomi dan
pertahanan keamanan yang benar-benar sudah aplikatif dalam
menetapkan ketentuan-ketentuan dan kebijakan yang berwawasan
dalam mengimplementasikan nilai-nilai kepemimpinan nasional guna
pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka pembangunan nasional.
b. UUD-1945 sebagai landasan Konstitusional.
Konsensus nasional yang paling mendasar agar segala
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, berdasarkan
pada UUD-1945. Para pemimpin. maupun penyelenggara negara serta
segenap elemen bangsa seharusnya dapat menyadarkan setiap
kontituennya/setiap warga masyarakat untuk memahami UUD-1945
agar tidak menimbulkan penafsiran yang salah.

