Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

mengetahui kemampuan tertentu/keahlian khusus personel
 apa saja yang dibutuhkan organisasi.
 2) Pemerintah (Mabes Polri) melakukan analisa dan
evaluasi hasil pelaksanaan setiap program-program
pendidikan polri kerjasama dalam negeri, sehingga diketahui
perkembangan jumlah dan jenis pendidikan yang telah
terprogram/sudah terlaksana dan Satuan Kerja-Satuan Kerja/
Polda yang terrealisir usulannya.
3) Pemerintah (Mabes Polri) memenuhi kemampuan-
kemampuan tertentu personel Polri (ilmu pengetahuan dan
teknologi, spesialisasi, ketrampilan, keahlian khusus) yang
dibutuhkan untuk mendukung operasional Satuan Kerja-
Satuan Kerja Polri di lapangan, sehingga memberi kontribusi
pada peningkatan profesionalisme Polri secara keseluruhan.

4) Pemerintah (Mabes Polri) mendorong para KaSatuan
Kerja, Pembina fungsi dan para Kapolda menginventarisir
bentuk-bentuk kemampuan tertentu yang dibutuhkan dan
menentukan jenis pendidikan.

5) Pemerintah (Mabes Polri) mendorong para KaSatuan
Kerja / pembina fungsi dan para Kapolda mengajukan usulan
program pendidikan polri kerjasama dalam negeri yang
relevan dengan kebutuhan masing-masing kepada De SDM
Kapolri.

6) Perintah dalam hal ini Mabes Polri melibatkan
konsultan profesional untuk mengkaji jenis metode
pendidikan Polri yang tepat untuk akselerasi pembinaan
personil Polri yang berbasis kompetensi.

                                         86
   1   2   3   4   5   6   7   8   9