Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
dalam negeri yang bersumber dari APBN maupun dari APBD
untuk Polda masing-masing yang bersangkutan.
3) Pemerintah (Mabes Polri), DPR, Pemerintah Daerah
dan DPRD medorong Polda-Polda menggunakan dukungan
anggaran yang telah diterima dari APBD masing-masing
untuk menyelenggarakan program pendidikan Polri
kerjasama dalam negeri.
4) Pemerintah (Mabes Polri) menggunakan dukungan
anggaran pendidikan dari Sponsor/Donator dalam
penyusunan Rencana program pendidikan polri kerjasama
dalam negeri untuk jenis-jenis pendidikan yang disepakati
dan dibutuhkan organisasi Polri.
5) Pemerintah (Mabes Polri) menyalurkan dukungan
anggaran pendidikan dari dinas Polri (APBN) sebagaimana
tercantum dalam setiap Program Pendidikan Polri Kerja
Sama Dalam Negeri ke Perguruan Tinggi/Lembaga
Pendidikan dan Latihan penyelenggara pendidikan.
6) Pemerintah (Mabes Polri) menginventarisir Polda -
Polda yang berhasil memperoleh dukungan anggaran
pendidikan dari APBD Propinsi setempat dan besarnya
dukungan yang diterima.
7) Pemerintah (Mabes Polri) menginventarisir jumlah dan
nama Sponsor/Donator yang bersedia memberikan
dukungan anggaran pendidikan kepada Polri.
8) Pemerintah (Kemkeu, Mabes Polri) bersama DPR
menyusun rencana dukungan anggaran program pendidikan
90