Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

2) Pemerintah (Mabes Polri) mendorong Pembina
 Fungsi/Kapala Satuan Kerja tingkat Mabes Polri melakukan
 perintisan awal utamanya ke Lemdiklat-Lemdiklat Instansi
 Pemerintah maupun Swasta yang dianggap tepat untuk
 memenuhi kemampuan-kemampuan tertentu personel yang
 dibutuhkan.

 3) Pemerintah (Mabes Polri) mendorong para Kapolda
 untuk melakukan perintisan awal dan membuat MoU bidang
pendidikan dengan Perguruan Tinggi yang ada di wilayah
hukum masing-masing.

4) Pemerintah (Mabes Polri) mendorong para Kapala
Satuan Kerja / Pembina fungsi tingkat Mabes Polri dan para
Kapolda mengajukan usuian kepada De SDM Kapolri untuk
dilakukan perintisan lanjutan ke Perguruan Tinggi Lemdiklat
hasil perintisan awal tersebut.

5) Pemerintah (Mabes Polri) melakukan proses
perpanjangan MoU bidang pendidikan dengan Perguruan
Tinggi/Lemdiklat instansi pemerintah maupun swasta yang
akan habis masa berlakunya.

6) Pemerintah (Mabes Polri) m enginventarisir Perguruan
Tinggi/Lem diklat Instansi Pemerintah maupun Swasta, hasil
perintisan awal Satuan Kerja/Pembina fungsi tingkat Mabes
Polri dan Polda.

7) Pemerintah (Mabes Polri) M enginventarisir Perguruan
Tinggi/Lemdiklat hasil perintisan awal Polda dan memilah
Perguruan Tinggi yang dipandang perlu dibuatkan MoUnya

                                     88
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11