Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

BAB II

                                        LANDASAN PEMIKIRAN

  6. Umum
           Dalam rangka menyusun konsepsi aktualisasi nilai-nilai Pancasila

 kedalam penyelenggaraan pemerintahan, baik dalam melakukan identifikasi
 permasalahan maupun dalam usaha mencari' akar permasalahan yang
 dihadapi diperlukan Landasan pemikiran yang yang terdiri dari paradigma
 nasional, landasan teori dan landasan pustaka.

           Pedoman yang dapat memayungi segala tindakan atau keputusan yang
 diambil, merupakan aturan perundang-undangan yang tersusun secara
 hirarkis, dalam paradigma nasional yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
dan dijadikan sebagai landasan dalam berbagai proses pengambilan
keputusan, baik Pancasila sebagai landasan idiil, UUD 1945 sebagai landasan
konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai landasan visional, maupun
Ketahanan Nasional sebagai landasan konsepsional. Termasuk didalamnya
landasan operasional atau pelaksanaannya, berupa Rencana Pembangunan
Jangka Panjang (RPJP) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah
(RPJMN) 2010-2014 dan landasan yuridis, yaitu berbagai peraturan
perundang-undangan terkait.

          Selain dari itu, sebagai landasan pembuatan konsepsi kebijakan,
diperlukan landasan teori dan tinjauan kepustakaan yang berkaitan dengan
permasalahan yang dibahas, sehingga tergambar dengan utuh landasan
pemikiran dari konsepsi yang diungkapkan.

7. Paradigma Nasional

     a. Pancasila Sebagai Landasan Idiil

               Pancasila sebagai landasan ideologi nasional mengarahkan bangsa
     Indonesia untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional, yaitu: merdeka,
     bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Lebih jelas lagi nilai-nilai yang
     terkandung dalam Pancasila mengandung lima pesan pokok, yaitu
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18