Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
13
keadilan, demi mewujudkan rasa aman, sejahtera dan bahagia lahir batin
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari uraian tersebut, maka semua inspirasi, pikiran dan perilaku
masyarakat Indonesia harus berdasarkan nilai-nilai Pancasila di dalam
segenap aspek pembangunan nasionalnya dalam rangka mewujudkan
tujuan nasional.
b. Undang-Undang Dasar 1945 Sebagai Landasan Konstitusional
UUD 1945 terdiri dari pembukaan yang berintikan cita-cita nasional,
tujuan nasional, dan Pancasila sebagai sumber dasar hukum (landasan
idiil) dan pasal-pasal UUD 1945 sebagai sumber hukumnya (landasan
konstitusional) yang relatif tetap luwes dan fleksibel. Sebagai landasan
konstitusional, pasal-pasal UUD dijabarkan dan dijadikan acuan dalam
pembuatan/ perumusan berbagai aturan perundang-undangan
dibawahnya sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan lingkungan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara baik dalam
kehidupan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya. Dengan demikian
seluruh tata kehidupan bangsa dan negara Indonesia, termasuk dalam hal
mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila, harus berdasarkan norma-
norma konstitusional tersebut.
c. W aw asan Nusantara Sebagai Landasan V isional
Konsepsi Wawasan Nusantara melihat wilayah Indonesia dengan
segala aspek kehidupan di dalamnya sebagai satu kesatuan yang utuh
dan berbagai perbedaan sosio-kultural yang ada bukan sebagai suatu
kendala, melainkan sebagai suatu peluang yang diharapkan dapat
menjelma sebagai kekuatan yang dapat mempersatukan bangsa
selamanya.
Wawasan Nusantara sebagai landasan visional didalam
memandang diri dan lingkungannya, bangsa Indonesia dituntut untuk
selalu obyektif dan ditujukan untuk kepentingan nasional. Obyektivitas
didalam memandang dirinya itu berupa pengakuan bahwa di wilayah

