Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

13

  keadilan, demi mewujudkan rasa aman, sejahtera dan bahagia lahir batin
  bagi seluruh rakyat Indonesia.

            Dari uraian tersebut, maka semua inspirasi, pikiran dan perilaku
  masyarakat Indonesia harus berdasarkan nilai-nilai Pancasila di dalam
  segenap aspek pembangunan nasionalnya dalam rangka mewujudkan
  tujuan nasional.

  b. Undang-Undang Dasar 1945 Sebagai Landasan Konstitusional

           UUD 1945 terdiri dari pembukaan yang berintikan cita-cita nasional,
 tujuan nasional, dan Pancasila sebagai sumber dasar hukum (landasan
 idiil) dan pasal-pasal UUD 1945 sebagai sumber hukumnya (landasan
 konstitusional) yang relatif tetap luwes dan fleksibel. Sebagai landasan
 konstitusional, pasal-pasal UUD dijabarkan dan dijadikan acuan dalam
 pembuatan/ perumusan berbagai aturan perundang-undangan
 dibawahnya sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan lingkungan
 kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara baik dalam
 kehidupan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya. Dengan demikian
 seluruh tata kehidupan bangsa dan negara Indonesia, termasuk dalam hal
 mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila, harus berdasarkan norma-
 norma konstitusional tersebut.

c. W aw asan Nusantara Sebagai Landasan V isional
          Konsepsi Wawasan Nusantara melihat wilayah Indonesia dengan

segala aspek kehidupan di dalamnya sebagai satu kesatuan yang utuh
dan berbagai perbedaan sosio-kultural yang ada bukan sebagai suatu
kendala, melainkan sebagai suatu peluang yang diharapkan dapat
menjelma sebagai kekuatan yang dapat mempersatukan bangsa
selamanya.

          Wawasan Nusantara sebagai landasan visional didalam
memandang diri dan lingkungannya, bangsa Indonesia dituntut untuk
selalu obyektif dan ditujukan untuk kepentingan nasional. Obyektivitas
didalam memandang dirinya itu berupa pengakuan bahwa di wilayah
   10   11   12   13   14   15   16   17   18